Musi Online | Tiga Media Pengaduan Tipikor, Sekda OKU Pastikan Mudah Diakses Masyarakat
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Tiga Media Pengaduan Tipikor, Sekda OKU Pastikan Mudah Diakses Masyarakat

Musi Online
https://musionline.co.id 03 September 2025 @19:37
Tiga Media Pengaduan Tipikor, Sekda OKU Pastikan Mudah Diakses Masyarakat
Tiga Media Pengaduan Tipikor, Sekda OKU Pastikan Mudah Diakses Masyarakat.

Musionline.co.id, OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 
Hal ini ditunjukkan melalui langkah Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H. Dharmawan Irianto, yang resmi mensosialisasikan tiga media pengaduan tindak pidana korupsi (tipikor) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sosialisasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda OKU Nomor 700.1.2.4/420/XIV/2025 tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan pada Rabu (3/9). 
Surat ini ditembuskan kepada Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, serta jajaran perangkat daerah mulai dari camat, Sekretaris DPRD OKU, Inspektur Daerah OKU, para kepala dinas, badan, hingga Kepala Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten.
Tiga Saluran Resmi Laporan Korupsi
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tiga saluran resmi yang disiapkan pemerintah untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, yaitu:
SP4N Lapor
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi https://sp4n.lapor.go.id/
Platform ini merupakan aplikasi nasional yang dikelola pemerintah untuk menampung pengaduan publik secara cepat dan terintegrasi.
Email Whistleblowing System (WBS) Inspektorat
Aduan juga dapat dikirimkan melalui alamat email wbs.inspektorat@okukab.go.id
Saluran ini diperuntukkan bagi pelapor yang ingin menyampaikan informasi langsung kepada Inspektorat Daerah OKU.
Email Jagadesa
Selain itu, tersedia alamat email jagadesa.id@okukab.go.id
Sebagai alternatif lain yang mudah diakses, terutama oleh masyarakat di tingkat desa.
Dengan adanya tiga jalur resmi tersebut, diharapkan masyarakat lebih berani dan mudah dalam menyampaikan aduan, tanpa perlu khawatir terhadap kerumitan prosedur birokrasi.
Sekda OKU, H. Dharmawan Irianto, menegaskan pentingnya publikasi informasi ini secara masif. Ia meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyosialisasikan kanal pengaduan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
“Pengumuman dapat dilakukan dalam bentuk cetakan yang ditempatkan di area strategis sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting agar masyarakat merasa dilibatkan dalam pengawasan jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dharmawan menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas. “Melalui partisipasi publik, potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini,” ujarnya.
Komitmen Pemkab OKU terhadap Good Governance
Langkah ini selaras dengan semangat good governance yang selama ini digaungkan oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah. 
Dalam berbagai kesempatan, Teddy menekankan pentingnya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik-praktik koruptif, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) OKU juga dilibatkan untuk memastikan informasi mengenai tiga media pengaduan tersebut tersebar luas, baik melalui kanal digital maupun media cetak. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengakses informasi dengan mudah.
Praktik korupsi seringkali sulit diberantas tanpa adanya keberanian masyarakat untuk melapor. 
Karena itu, pemerintah berharap masyarakat OKU tidak ragu memanfaatkan saluran pengaduan ini. 
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sehingga mereka bisa merasa aman dalam menyampaikan informasi.
“Jangan takut melapor. Pemerintah menjamin kerahasiaan data pelapor. Justru peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan publik,” tambah Dharmawan.
Dengan hadirnya tiga media pengaduan resmi ini, Pemkab OKU semakin menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. 
Ke depan, diharapkan langkah ini tidak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pemberantasan korupsi adalah pekerjaan bersama. Dukungan masyarakat melalui laporan yang valid dan bertanggung jawab akan menjadi benteng penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top