Musi Online https://musionline.co.id 22 April 2026 @18:08 11 x dibaca 
Bongkar Dugaan TPPO Anak di Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba Amankan Tersangka.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin pada 19 April 2026.
Korban diduga mengalami tekanan berat akibat jeratan utang serta praktik eksploitasi yang mengarah pada pemanfaatan secara ekonomi dan/atau seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berada di kawasan Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik eksploitasi terhadap korban.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar AKP Hutahaean dalam keterangannya.
Ia menambahkan, tersangka diduga kuat mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menerapkan sistem utang yang membuat korban terjerat dan sulit melepaskan diri.
Pola ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam kasus TPPO, di mana korban dipaksa bekerja untuk melunasi utang yang terus bertambah.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sungai Lilin tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban yang menguatkan statusnya sebagai anak di bawah umur, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat tindak pidana ini melibatkan eksploitasi terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Tidak menutup kemungkinan, praktik serupa terjadi di lokasi lain dengan modus yang sama.
Selain itu, Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk eksploitasi anak yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bisa melalui call center Polri di nomor 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Hutahaean.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak-anak yang rentan menjadi sasaran eksploitasi. (***)
0 Komentar