Musi Online | Dua Pemuda di Prabumulih Nekat Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Pemuda di Prabumulih Nekat Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 13 September 2025 @19:42
Dua Pemuda di Prabumulih Nekat Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Dua Pemuda di Prabumulih Nekat Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berakhir dengan penyesalan mendalam. 
Hanya karena tergiur melihat sebuah handphone tergeletak saat pemiliknya tertidur pulas, dua warga yang tak memiliki pekerjaan tetap ini kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kedua pelaku tersebut adalah Tuta Heryanto (42) dan Angga Erik Saputra (29). 
Mereka ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. 
Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Tongki Darius (28), penduduk Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. 
Tongki menjadi korban pencurian pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Lahat menuju Palembang. 
Ketika melintas di kawasan Cambai, Kota Prabumulih, ia memutuskan untuk beristirahat di sebuah warung kopi dekat Rumah Makan Siang Malam. 
Karena kelelahan, Tongki sempat berbaring sambil memainkan ponselnya. 
Namun, kantuk yang tak tertahankan membuatnya tertidur lelap dengan handphone masih di genggaman.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan kedua pelaku. 
Melihat korban tak berdaya dalam tidur pulasnya, Tuta dan Angga langsung mengambil ponsel tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi. 
Saat terbangun, Tongki panik karena ponsel kesayangannya raib. 
Ia sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada pemilik warung, tetapi hasilnya nihil. 
Tak mau kehilangan begitu saja, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, menurunkan tim Tekab yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Kurniawan R untuk melakukan penyelidikan. 
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pelacakan, kami memastikan identitas pelaku yakni TH dan AE. Keduanya berhasil diamankan pada Jumat malam di Kelurahan Mangga Besar tanpa perlawanan,” jelas AKP Tiyan kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku tergoda setelah melihat korban tertidur dengan ponsel masih tergeletak di dekatnya. 
Dorongan ekonomi menjadi alasan keduanya nekat melakukan pencurian. 
“Keduanya mengaku khilaf karena melihat korban tertidur dan HP berada dalam genggaman. Hasil penjualan HP dipakai untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkap Kasat Reskrim.
Meski demikian, alasan ekonomi tidak serta-merta meringankan perbuatan keduanya. Polisi menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tetap harus diproses sesuai hukum. 
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kriminal. Negara tetap harus menegakkan hukum agar ada efek jera,” tegas AKP Tiyan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu desakan ekonomi di tengah sulitnya lapangan pekerjaan. 
Banyak kalangan menilai, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu hadir dengan solusi nyata berupa penyediaan lapangan kerja serta bantuan sosial yang tepat sasaran.
Sementara itu, korban Tongki Darius berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat beristirahat di perjalanan. 
“Saya tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi. Semoga tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib serupa,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Kini, kedua pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. 
Mereka harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan, sembari menghadapi kenyataan pahit bahwa sebuah ponsel telah menyeret mereka pada ancaman hukuman bertahun-tahun penjara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top