Musi Online https://musionline.co.id 07 October 2025 @14:29 104 x dibaca 
Oknum PNS Menyamar Jadi Jaksa, Ditangkap Kejari OKI Saat Hendak Temui Bupati.
Musionline.co.id, Kayuagung - Aksi nekat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa berakhir di tangan aparat penegak hukum.
Pria berinisial BA, yang diketahui merupakan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025) siang di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
BA diamankan karena berpura-pura sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan berusaha menemui Bupati OKI, H. Muchendi, dengan maksud yang belum diketahui secara pasti. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena modusnya tergolong berani dan terencana.
Bupati OKI Apresiasi Ketegasan Kejari
Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari OKI yang sigap mengungkap penyamaran tersebut sebelum menimbulkan kerugian atau kebingungan di kalangan pejabat daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tetapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Muchendi.
Menurutnya, tindakan cepat dari Kejari OKI menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi di daerah berjalan efektif dan mampu mencegah upaya-upaya yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga pemerintah maupun penegak hukum.
“Ini bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga di OKI berjalan baik. Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum,” tambahnya.
Bupati Muchendi juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi penegak hukum untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi BA dimulai sejak pukul 08.00 WIB, ketika ia mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dengan mengenakan seragam jaksa lengkap (Gamjak), BA memperkenalkan diri sebagai jaksa dari JAM Intel Kejagung RI. Setelah dari Kejati, ia melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB.
Di Kejari OKI, BA bahkan sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intelijen, menanyakan sejumlah perkara hukum dan berupaya menjalin komunikasi dengan alasan tugas kedinasan dari Kejagung.
Tidak tanggung-tanggung, BA juga meminta difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan tata prosedur.
Merasa aksinya belum terbongkar, BA kemudian mendatangi Kodim 0402/OKI untuk meminta pengawalan menuju Kantor Bupati OKI, bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI agar dijadwalkan bertemu Bupati.
Namun, rencana itu batal setelah pihak Kejari melakukan verifikasi identitas dan menemukan kejanggalan dalam pengakuan BA.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, saat sedang makan siang.
BA Adalah PNS Aktif, Bukan Jaksa
Hasil pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sumsel mengungkap fakta mengejutkan: BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit telepon genggam,
Satu KTP,
Satu kartu pegawai,
Satu KTA palsu,
Satu name tag, dan
Satu stel seragam lengkap Kejaksaan (Gamjak).
Kejari OKI kini tengah mendalami motif BA melakukan penyamaran tersebut, termasuk apakah ada tujuan tertentu atau jaringan lain di balik aksinya.
Dugaan sementara, BA berupaya menggunakan identitas palsu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik berupa akses, kepercayaan, atau fasilitas dari pejabat pemerintah.
Kepala Kejari OKI menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap individu yang mengaku pejabat atau aparat penegak hukum tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi.
“Setiap kegiatan resmi dari Kejaksaan selalu dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal yang dapat diverifikasi. Masyarakat berhak menolak atau melapor jika merasa curiga terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kami,” ujarnya.
Kasus jaksa gadungan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tamu atau undangan yang mengaku dari lembaga negara.
Dengan ketegasan Kejari OKI dan kerja cepat aparat, marwah institusi hukum berhasil dijaga, dan potensi penipuan terhadap pejabat daerah dapat dicegah sejak dini. (***)
0 Komentar