Musi Online | Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 29 October 2025 @18:47
Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta.

Musionline.co.id, Palembang — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 
Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Samsul bin Simin, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang setelah didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2020–2021.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ulfa Nauliyanti, SH dan Nico Haryadi, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 
Tak hanya itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.187.263.900, yang merupakan jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masriati, SH, MH, dengan hakim anggota Khoiri Akhmadi, SH, MH dan Iskandar Harun, SH, MH, itu berlangsung dengan pengamanan ketat. 
Dalam sidang, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan sebagian dana desa tidak sesuai peruntukan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan fiktif. 
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan membenarkan jalannya sidang tersebut. 
Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap mantan kades tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar seluruh kepala desa di Kabupaten OKI lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Pemerintah memberikan kepercayaan besar kepada aparat desa, maka pengelolaannya harus akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan. 
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” tambahnya.
Kasus korupsi dana desa ini menambah daftar panjang kepala desa di Sumatera Selatan yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran. 
Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar untuk percepatan pembangunan di tingkat akar rumput, namun praktik korupsi yang dilakukan oknum aparatur desa masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dengan tuntutan berat yang dijatuhkan, publik kini menanti putusan akhir majelis hakim, apakah akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau ada pertimbangan hukum lain yang meringankan terdakwa.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top