Musi Online https://musionline.co.id 29 October 2025 @18:51 168 x dibaca 
Tersangka Pembunuhan Serahkan Diri ke Polisi, Satreskrim Polres Ogan Ilir Dalami Motif dan Lengkapi Berkas Penyidikan.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus tindak pidana berat.
Kali ini, tim Resmob berhasil menangani kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diketahui bernama Kusnandi alias Kus (42), warga Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya menjadi buronan terkait kasus penusukan yang menewaskan seorang warga bernama Yadi Saputra (37), asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya Utara.
Kusnandi diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Ogan Ilir pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi antara pihak keluarga pelaku dengan aparat kepolisian yang terus melakukan upaya persuasif.
Begitu tiba di Mapolres Ogan Ilir, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan bahwa pelaku sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami motif dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mukhlis, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di halaman rumah seorang saksi bernama Jumahar, yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, tak jauh dari rumah makan Pagi Sore.
Menurut keterangan sejumlah saksi, saat itu korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga langsung menikam korban menggunakan senjata tajam (pisau) ke arah dada kanan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arroyan Indralaya, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup dalam dan mengenai organ vital.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti penting dari lokasi kejadian, di antaranya satu lembar baju milik korban yang berlumuran darah dan satu buah kursi yang berada di dekat tempat kejadian perkara.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian dan menjadi fokus utama penyidik untuk melengkapi alat bukti.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kronologi dan motif di balik tindakan nekat pelaku. Polisi menduga insiden ini dipicu oleh masalah pribadi yang memuncak hingga terjadi pertikaian fisik.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini kini ditangani secara penuh oleh Polres Ogan Ilir. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas AKP Mukhlis.
Warga Harap Keadilan Ditegakkan
Peristiwa tragis ini mengundang perhatian warga sekitar Desa Pering dan Desa Arisan Gading.
Banyak warga yang menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindak kekerasan antarwarga yang berujung maut.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Saat ini, Kusnandi masih menjalani proses penyidikan di ruang tahanan Polres Ogan Ilir. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Dengan penyerahan diri pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan menjadi pelajaran agar konflik antarwarga tidak diselesaikan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum dan musyawarah. (***)
0 Komentar