Musi Online | Kejari Muba Tegaskan Deadline 21 November untuk Tuntaskan Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Kejari Muba Tegaskan Deadline 21 November untuk Tuntaskan Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan

Musi Online
https://musionline.co.id 07 November 2025 @17:57
Kejari Muba Tegaskan Deadline 21 November untuk Tuntaskan Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan
Kejari Muba Tegaskan Deadline 21 November untuk Tuntaskan Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin — Persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan, yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu, kini memasuki babak baru. 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung menengahi dan memastikan penyelesaian kewajiban ganti rugi dari pihak-pihak terkait.
Langkah cepat ini dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha, SH, MH, menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati Muba HM Toha Tohet, SH pada 28 Agustus 2025 lalu. 
Melalui surat tersebut, Kejari Muba resmi diberi mandat untuk membantu Pemkab Muba dalam penyelesaian ganti rugi atas insiden yang menyebabkan jembatan penghubung vital di Kecamatan Lalan itu rusak berat.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Muba menggelar Rapat Koordinasi bersama para pihak perusahaan penabrak dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muba di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025). 
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan PT APAU Irwan, PT Fortuna Samudra Agus, PT AMT Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.
Dalam rapat tersebut, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen Kejari sebagai mediator hukum untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan dengan baik dan tepat waktu. 
Ia memberikan batas waktu (deadline) hingga 21 November 2025 bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menyelesaikan dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami memberi waktu hingga 21 November 2025 agar para pihak segera menuntaskan komitmen sesuai Keputusan Bersama. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lalan yang sangat bergantung pada jembatan ini,” tegas Aka Kurniawan.
Jembatan P6 Lalan sendiri merupakan infrastruktur strategis yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Lalan dengan wilayah lain di Kabupaten Musi Banyuasin. 
Setelah insiden tabrakan kapal tahun lalu, aktivitas masyarakat, terutama arus transportasi logistik dan hasil perkebunan, menjadi sangat terganggu.
Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Penegakan Kesepakatan
Bupati Muba HM Toha Tohet, SH, melalui Asisten II Setda Muba, Alva Elan, SST MPSDA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Muba dalam mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. 
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pihak penabrak.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib menuntaskan kewajiban ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan. Tidak boleh ada alasan untuk menunda, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Alva Elan menegaskan.
Dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani para pihak sebelumnya, terdapat beberapa poin penting, antara lain:
Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana yang sudah berjalan.
Proses pengumpulan dana dilakukan secara kolektif berdasarkan komitmen bersama antara perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.
Apabila hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026, alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
Jika kesepakatan tidak dijalankan, proses hukum akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Muba untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Harapan untuk Kepastian dan Keadilan bagi Masyarakat
Kejari Muba menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam proses ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Lalan yang terdampak langsung oleh kerusakan jembatan tersebut.
“Kita tidak ingin masyarakat terus menanggung akibat dari kelalaian perusahaan. Kejari hadir untuk memastikan tanggung jawab dijalankan, agar pembangunan dan kehidupan sosial-ekonomi di Lalan bisa kembali normal,” tambah Kasi Datun Silviani Margaretha.
Pemerintah Kabupaten Muba juga mengapresiasi langkah proaktif Kejari dalam melakukan pendampingan hukum dan memastikan penyelesaian berjalan sesuai jalur. 
Diharapkan, dalam waktu dekat, komitmen seluruh pihak dapat terealisasi sehingga pembangunan jembatan dapat segera rampung tanpa hambatan administratif maupun hukum.
Dengan adanya deadline tegas hingga 21 November 2025 dari Kejari Muba, diharapkan persoalan ganti rugi Jembatan P6 Lalan dapat segera tuntas. 
Penegasan ini juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga akuntabilitas pelaku usaha di wilayah Musi Banyuasin. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top