Musi Online https://musionline.co.id 19 November 2025 @19:34 166 x dibaca 
Truk Heavy Duty Melintas di Kawasan Islamic Center Muara Enim Tanpa Koordinasi Resmi, Diduga Langgar Aturan Jalan Kelas III.
Musionline.co.id, Muara Enim — Aktivitas empat unit truk Heavy Duty (HD) milik PT Mustika Indah Permai (MIP) yang melintas di Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas, kawasan Islamic Center Muara Enim, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Aksi konvoi kendaraan berukuran raksasa itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 29 detik dan viral di media sosial karena disebut melintas tanpa izin resmi, tanpa pengawalan, serta melalui kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan berdimensi besar.
Peristiwa itu diduga terjadi pada malam hari, ketika lalu lintas relatif lengang.
Namun rekaman tersebut menunjukkan adanya protes keras dari warga yang mempertanyakan dasar izin konvoi truk tersebut.
“Dak boleh lewat jalan ini, jalan lintas kan bisa,” bentak seorang warga dalam video viral tersebut.
Teguran itu ditujukan kepada para pengawal perusahaan yang disebut mengatur jalannya kendaraan tersebut.
Seseorang yang terlihat mewakili perusahaan dalam video itu mengaku bahwa empat unit truk HD tersebut berasal dari PT MIP dan sedang melakukan perjalanan menuju lokasi tambang di Kabupaten Lahat. Ia juga mengklaim telah mendapatkan izin dari salah satu Kepala Desa (Kades) setempat.
“Dari perusahaan PT MIP, Pak. Kita sudah izin juga sama Pak Kades Kepur. Nanti akan melewati jalan Servo,” ujar perwakilan perusahaan tersebut dalam rekaman.
Namun pernyataan itu justru membuka polemik baru, karena kewenangan pemberian izin melintas kendaraan bertonase besar di jalan kabupaten bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait.
Bupati Muara Enim: Tidak Ada Koordinasi Resmi
Bupati Muara Enim, H. Edison, angkat bicara terkait ramainya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim belum pernah menerima laporan ataupun permohonan izin resmi dari PT MIP maupun pihak manapun terkait aktivitas konvoi truk HD tersebut.
“Secara resmi saya belum mendapat laporan dari Dishub. Informasinya memang mereka (perusahaan) berkoordinasi dengan pemerintah desa, tetapi itu tidak cukup,” ujarnya saat ditemui seusai Upacara HUT Kabupaten Muara Enim, Selasa, 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas adalah jalan kelas III, yang memiliki batasan tegas terkait tonase maupun dimensi kendaraan yang boleh melintas.
Kapasitas jalan serta jembatannya disebut sangat terbatas, sehingga tidak seharusnya dilalui truk Heavy Duty yang bobotnya mencapai puluhan ton.
“Kendaraan serupa harus melintas di jalan nasional. Saya instruksikan Dishub untuk segera melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan agar tidak ada lagi truk bertonase besar yang melintas sembarangan,” tegas Bupati.
Dishub: Tidak Pernah Ada Izin, Tidak Ada Koordinasi
Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan truk HD tersebut setelah menerima laporan dari petugas patroli.
“Saat petugas tiba di lokasi, kendaraan itu sudah melintas. Kami kemudian melakukan pencarian data bersama Satlantas Polres Muara Enim sampai ke kantor perusahaan keesokan harinya,” ungkap Junaidi.
Junaidi memastikan bahwa Dishub Muara Enim tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas melintasnya empat truk raksasa tersebut. Bahkan, Dishub juga tidak pernah menerima pengajuan permohonan dari perusahaan maupun pihak lain.
“Terkait informasi bahwa truk itu mendapat izin dari oknum kades, kami tegaskan bahwa hal itu tidak sah. Dishub tidak pernah diajak berkoordinasi,” tegasnya.
Ia juga memaparkan kondisi teknis bahwa jalan dan jembatan di kawasan Islamic Center tidak memenuhi syarat untuk dilalui truk HD.
Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas = Jalan Kelas III
Batas tonase jembatan = maksimal 20 ton
Tonase truk HD = puluhan ton, rata-rata lebih dari 40 ton
Selama ini, jalan tersebut hanya dilewati truk berukuran kecil dengan bobot maksimal 12 ton.
“Kendaraan seperti itu tidak boleh melintas, apalagi melewati jembatan. Kami akan memanggil perusahaan untuk klarifikasi agar kejadian ini tidak terulang,” tambahnya.
DPRD: Jika Ada Oknum Pemberi Izin, Harus Ditindak Tegas
Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan dan mengancam keselamatan umum. Ia menegaskan bahwa kendaraan dengan tonase besar harus memenuhi syarat izin resmi dan melintas pada jalur yang ditentukan, bukan jalan kabupaten.
“Jika benar tidak ada izin, maka perusahaan harus dipanggil. Kami akan meminta keterangan terkait siapa yang memerintahkan dan siapa yang memberikan izin melintas,” ujar Deddy.
Ia menyampaikan bahwa DPRD akan segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, Dishub, bahkan perangkat desa yang disebut dalam video.
“Sangat disayangkan jika ada oknum yang sembarangan memberikan izin. Jika jembatan itu ambruk, dampaknya jauh lebih besar. Ini bukan soal kepentingan satu perusahaan, tapi soal keselamatan masyarakat dan aset daerah,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat: Jangan Sampai Jalan dan Jembatan Rusak Karena Kepentingan Perusahaan
Tokoh masyarakat Muara Enim, Riswandar SH MH, ikut angkat suara. Ia menyayangkan tindakan perusahaan yang tetap memaksakan truk HD melewati jalan yang jelas tidak memenuhi kapasitas.
Menurutnya, kemampuan jalan di kawasan Islamic Center hanya sekitar 5 ton, jauh di bawah bobot truk HD yang mencapai puluhan ton.
“Jalan dan jembatan itu dibangun dengan uang rakyat. Kalau ada pihak yang merusaknya, maka harus ditindak. Jangan dibiarkan, nanti akan menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum kades, Riswandar menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan.
“Tumbangkan, berhentikan jika perlu. Jika memberikan izin tanpa sepengetahuan bupati, jelas itu menyalahi aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menilai pemerintah harus bertindak cepat agar tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melintas tanpa prosedur.
“Kalau tidak beres, usir dari Muara Enim. Investor harus punya itikad baik,” pungkasnya.
Prosedur Resmi Yang Harus Ditempuh Perusahaan
Dalam kasus kendaraan bertonase besar, berikut prosedur resmi yang semestinya dijalankan:
Mengajukan permohonan izin lintas ke Dinas Perhubungan Kabupaten
Melampirkan data kendaraan, tonase, dan rute perjalanan
Mendapat rekomendasi dari Dishub Provinsi jika melalui jalan nasional
Dikoordinasikan bersama Kepolisian untuk pengawalan resmi
Tidak boleh melintas pada jalan kelas III yang tidak memenuhi standar
Jika prosedur ini dilanggar, maka perusahaan dapat dikenakan:
Peringatan tertulis
Sanksi administratif
Denda
Larangan melintas
Hingga pencabutan izin operasional tertentu
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat bawah. Pemerintah Kabupaten Muara Enim kini diminta untuk:
Memanggil seluruh pihak terkait
Menginvestigasi dugaan pemberian izin ilegal
Menyusun mekanisme pengawasan yang lebih ketat
Mengumumkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar
Aktivitas pengangkutan batubara dan alat berat memang terus meningkat di wilayah Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.
Namun tanpa aturan yang tegas, risiko kerusakan infrastruktur, kecelakaan, hingga konflik dengan masyarakat dapat semakin membesar.
Untuk saat ini, masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. (***)
0 Komentar