Musi Online https://musionline.co.id 28 November 2025 @18:22 148 x dibaca 
Dugaan Pungli di Pasar Pagi Eks Polsek Prabumulih Timur Jadi Sorotan Fraksi PDIP, Ini Penjelasan Wali Kota Arlan.
Musionline.co.id, Prabumulih - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kembali mengemuka dan menjadi sorotan tajam.
Keluhan para pedagang yang mengaku terbebani pungutan tidak resmi, akhirnya masuk hingga ke ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Isu tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Prabumulih dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, Rabu, 26 November 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, itu turut dihadiri Wali Kota Prabumulih, H Arlan, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum resmi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu fraksi yang menyuarakan secara khusus persoalan dugaan pungli yang membelit pedagang di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur.
Fraksi PDIP Soroti Nasib Pedagang Kecil
Membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, anggota DPRD Kota Prabumulih Suherli Berlian ST, yang akrab disapa Calik, menegaskan bahwa praktik pungli di pasar tradisional merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, pedagang yang mayoritas bermodal pas-pasan dan menggantungkan hidup dari penghasilan harian tidak selayaknya dibebani pungutan di luar ketentuan resmi.
“Pungutan liar sangat merugikan para pedagang, terutama di pasar tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan mengandalkan pendapatan harian,” tegas Calik dalam rapat paripurna.
Ia menilai, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas bukan hanya membebani pedagang, tetapi juga mencederai wibawa pemerintah dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar seluruh pungutan di lingkungan pasar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpayung hukum.
Suherli menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli yang dapat menekan perekonomian rakyat.
Ia menekankan bahwa setiap pungutan yang dikenakan kepada pedagang harus berlandaskan peraturan daerah (Perda) atau ketentuan perundang-undangan yang sah.
Besaran pungutan, mekanisme penarikan, hingga peruntukan dana juga harus terbuka dan diketahui seluruh pihak terkait.
“Setiap pungutan resmi harus didasari peraturan daerah atau undang-undang yang sah dan besarnya harus jelas dan transparan. Pungutan yang dilakukan di luar ketentuan ini, yang bahkan tidak diketahui oleh kepala UPTD, dikategorikan sebagai pungli dan tindak pidana,” ujar Calik menegaskan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, aparat penegak hukum (APH), jajaran Polri dan Kejaksaan, serta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri untuk turun tangan, menelusuri, mengungkap, dan memberantas praktik pungli di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur bila masih terjadi.
Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan
Dalam pandangan fraksinya, Suherli menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang mengelola maupun memungut retribusi di pasar. Jika ditemukan pihak tertentu yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum ataupun di luar aturan resmi, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlibatan Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba bermain di ranah pungutan ilegal.
Fraksi PDIP juga meminta agar Pemkot melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan pasar, termasuk pola kerja sama maupun penunjukan pihak ketiga, bila ada, agar tidak menimbulkan celah bagi praktik pungutan di luar ketentuan.
Jawaban Wali Kota Arlan: “Tidak Ada Lagi Pungli”.
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menyampaikan penjelasan tegas usai rapat paripurna. Arlan menyebut bahwa Pemkot Prabumulih telah bergerak cepat menata ulang pengelolaan pungutan di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur, setelah sebelumnya muncul keluhan dari pedagang.
Menurut Arlan, dalam beberapa minggu terakhir pihaknya sudah melakukan penertiban dan penataan. Pemkot telah menyusun serta menetapkan aturan kerja sama yang mengatur mekanisme pungutan di pasar itu secara resmi.
Dengan adanya regulasi tersebut, pungutan yang dilakukan di lapangan kini bukan lagi bersifat liar, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada lagi pungli-pungli. Sudah ada kerjasamanya, jadi bukan pungli. Sudah ada aturannya, Perwako sudah ada,” tegas Wali Kota Arlan ketika diwawancarai usai paripurna.
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dimaksud mengatur secara rinci mengenai besaran pungutan, siapa yang berwenang memungut, serta peruntukan dana pungutan tersebut. Dengan aturan itu, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang untuk melakukan penarikan liar.
Komitmen Pemkot: Lindungi Pedagang dan Pulihkan Kepercayaan
Arlan menegaskan, Pemkot Prabumulih berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pedagang pasar tradisional. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pedagang merasa resah dan tertekan oleh pungutan yang tidak semestinya.
Oleh karena itu, ia mengimbau pedagang untuk tidak ragu melapor jika masih ada pihak yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
“Kalau masih ada yang memungut tanpa dasar, laporkan. Kita akan tertibkan,” ujar Arlan.
Ke depan, Pemkot juga berencana memperkuat koordinasi dengan UPTD pasar, aparat penegak hukum, serta Satgas Saber Pungli untuk memantau langsung situasi di lapangan.
Langkah ini diambil demi memastikan seluruh kebijakan dan regulasi terkait pungutan di pasar benar-benar dijalankan sesuai aturan dan tidak lagi menjadi sumber keluhan pedagang..
Sorotan Fraksi PDI Perjuangan dan jawaban tegas Wali Kota Arlan ini diharapkan menjadi momentum bagi pembenahan menyeluruh pengelolaan pasar di Kota Prabumulih.
Selain melindungi pedagang kecil dari praktik pungli, penataan yang lebih transparan dan akuntabel juga dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan dasar di sektor perdagangan rakyat. (***)
0 Komentar