Musi Online https://musionline.co.id 18 December 2025 @17:54 276 x dibaca 
Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Bocah SD di Pedamaran, Terdakwa Rosi Yanto Dituntut Hukuman Mati.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki babak krusial.
Terdakwa Rosi Yanto (20) resmi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 17 Desember 2025.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH, serta beberapa jaksa lainnya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH, didampingi dua hakim anggota, Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.
Dalam perkara ini, Rosi Yanto didakwa telah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap RA (6), seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa tersebut sempat mengguncang masyarakat Pedamaran dan memicu gelombang kemarahan publik, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum Rivaldo SH dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap secara jelas selama proses persidangan.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sangat keji, dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur. Lebih parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih dalam keadaan hidup,” ujar Rivaldo.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya indikasi perbuatan serupa yang diduga pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain.
Namun, kasus-kasus tersebut tidak sampai dilaporkan oleh korban lainnya karena berbagai faktor, termasuk trauma dan ketakutan.
“Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kami. Tuntutan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan dari pusat pun menyetujui tuntutan pidana mati,” tegasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejari OKI menjerat terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, untuk tuntutan akhir, jaksa menilai unsur pidana paling kuat terbukti adalah Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Ia mengatakan tim kuasa hukum masih akan mendiskusikan tuntutan jaksa sebelum menyusun pleidoi.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Itu adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku merasa lega dan puas atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
Mereka menilai tuntutan pidana mati sudah sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak mereka.
“Alhamdulillah, kami cukup puas dengan tuntutan jaksa. Kami hanya bisa berdoa, semoga putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan tersebut dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ucap Indrawadi dengan mata berkaca-kaca.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi sorotan luas masyarakat tersebut. (***)
0 Komentar