Musi Online https://musionline.co.id 26 December 2025 @14:00 32 x dibaca 
Kabupaten Muba Pilih Skema Outsourcing, Bupati Tegaskan Tak Ada Lagi Honorer Mulai 2026.
Musionine.co.id, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi mengambil langkah strategis dalam penataan sumber daya manusia aparatur dengan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan upaya menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Tenaga Outsourcing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Rapat ini dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Pj Sekda Muba menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.800 tenaga kerja kontrak atau honorer yang tidak masuk dalam kategori paruh waktu sebagaimana ketentuan terbaru.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Muba dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian menjelang tahun anggaran 2026.
“Dalam penanganannya, Pemkab Muba akan mengupayakan agar tenaga honorer tersebut dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui pihak ketiga. Namun tentu pengadaannya bergantung pada kesiapan masing-masing OPD, terutama apakah sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 atau belum,” ujar Syafaruddin.
Ia menegaskan, jika penganggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan, maka pengadaan tenaga outsourcing dapat dilaksanakan.
Untuk itu, Pemkab Muba berencana menggelar rapat lanjutan guna membahas aspek teknis secara lebih rinci, termasuk mekanisme pengadaan, standar pelayanan, serta perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Ir. H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., IPP., M.M, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2026 bersifat final. Menurutnya, salah satu solusi yang realistis dan sesuai regulasi adalah melalui skema outsourcing.
“Mulai tahun 2026, tidak ada lagi tenaga kontrak maupun honorer di lingkungan Pemkab Muba. Salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh adalah melalui outsourcing atau pihak ketiga,” jelasnya.
Pathi Riduan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PAN-RB, terdapat tiga jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke skema outsourcing, yakni pengemudi, petugas kebersihan, dan tenaga pengamanan. Oleh karena itu, BKPSDM Muba akan melakukan evaluasi serta seleksi terhadap tenaga kontrak yang saat ini masih aktif.
“Kami akan menilai dan menyeleksi tenaga kontrak yang ada untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat dan kompetensi untuk dialihkan ke sistem outsourcing,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan sistem outsourcing yang dikelola secara profesional, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal, efisien, dan berstandar.
Selain itu, Pemkab Muba juga berkomitmen memastikan proses transisi ini berjalan secara transparan dan berkeadilan, sehingga para tenaga kontrak yang selama ini mengabdi tetap mendapatkan kesempatan kerja yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
0 Komentar