Musi Online | Masyarakat Soroti Reses DPR RI Komisi I Tanpa Kehadiran Warga
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Masyarakat Soroti Reses DPR RI Komisi I Tanpa Kehadiran Warga

Musi Online
https://musionline.co.id 24 December 2025 @20:39
Masyarakat Soroti Reses DPR RI Komisi I Tanpa Kehadiran Warga

Musionline.co.id, Banyuasin -- Pelaksanaan reses anggota DPR RI Komisi I di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan masyarakat. Agenda yang semestinya menjadi forum penyerapan aspirasi rakyat tersebut digelar tanpa kehadiran warga sebagai peserta utama.

Dalam kegiatan reses itu, peserta yang hadir didominasi unsur pemerintahan. Seluruh lurah, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Talang Kelapa, serta Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian tampak mengikuti agenda tersebut.
 
Absennya masyarakat dalam forum reses memunculkan pertanyaan publik terkait substansi kegiatan. Sejumlah warga menilai, tanpa kehadiran langsung masyarakat, penyerapan aspirasi berpotensi tidak berjalan optimal.
 
Menurut warga, reses bukan sekadar agenda seremonial atau administratif. Reses merupakan ruang konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan keluhan, kebutuhan, dan harapan secara langsung kepada wakilnya di parlemen.
 
Menanggapi kritik tersebut, anggota DPR RI Komisi I, Yuda, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran warga bukan berarti masyarakat tidak menjadi perhatian dalam kegiatan reses.
 
“Bukan berarti tidak dibutuhkan. Ini kan reses kami. Tapi kami pikir kalau ke aparat pemerintah, kan memang mereka yang setiap hari berhubungan dengan warga,” ujar Yuda, Selasa (23/12/2025). 
 
Yuda menilai kepala desa dan aparat pemerintahan lebih memahami kebutuhan masyarakat karena berinteraksi langsung dengan warga dalam keseharian.
 
“Kades-kades kan interaksi dengan masyarakatnya. Mereka sudah tahu kebutuhan masing-masing,” tambahnya.
 
Namun demikian, pernyataan tersebut memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Publik mempertanyakan apakah aspirasi rakyat dapat sepenuhnya terwakili melalui birokrasi, tanpa dialog langsung dengan warga sebagai konstituen.
 
Yuda juga mengakui bahwa dalam kegiatan reses tersebut tidak banyak pertanyaan yang muncul. Kondisi itu dinilai sebagian pihak sebagai indikasi minimnya partisipasi substantif dalam forum reses.
 
“Lagian tadi tidak banyak pertanyaan,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan reses pertamanya di Kabupaten Banyuasin dengan fokus awal pada kunjungan ke instansi pemerintahan.
 
“Ini reses saya pertama di Kabupaten Banyuasin. Sebelumnya ke Kodim, Kominfo, dan kali ini ke instansi pemerintah,” jelas Yuda.
 
Meski demikian, Yuda menyatakan siap membuka ruang reses langsung bersama masyarakat apabila diperlukan.
 
“Kalau memang dibutuhkan, kita akan laksanakan juga reses dengan warga. Nanti kita keliling, dan kalau desa ada yang bersedia kita datang,” katanya.
 
Pernyataan tersebut kembali menuai respons kritis. Sejumlah warga menilai, reses bersama masyarakat bukan sekadar opsi tambahan, melainkan kewajiban utama wakil rakyat.
 
Sementara itu, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai reses tanpa kehadiran warga berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya di parlemen.
 
Menurutnya, jika aspirasi hanya disampaikan melalui aparat pemerintahan, fungsi representasi DPR RI dikhawatirkan bergeser menjadi koordinasi birokrasi, bukan penyerapan aspirasi rakyat.
 
Dari sisi regulasi, reses anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Tata Tertib DPR RI, serta pedoman pelaksanaan reses. Dalam aturan tersebut, reses dimaknai sebagai kewajiban konstitusional anggota DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
 
Regulasi tersebut menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam pelaksanaan reses. Kehadiran warga, dialog terbuka, serta dokumentasi aspirasi menjadi bagian dari pertanggungjawaban politik anggota DPR RI kepada konstituen.
 
Selain itu, reses menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kegiatan reses tanpa kehadiran warga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan etik apabila tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
 
Publik kini menanti realisasi komitmen pelaksanaan reses yang melibatkan masyarakat secara langsung. Warga berharap agenda reses ke depan benar-benar menjadi ruang dialog terbuka antara rakyat dan wakilnya, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top