Musi Online https://musionline.co.id 26 December 2025 @14:03 45 x dibaca 
UMK dan UMSK Palembang 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Wali Kota Dewa Optimistis Daya Beli Masyarakat Meningkat.
Musionline.co.id, Palembang - Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di Kota Palembang menjelang pergantian tahun.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang untuk tahun 2026 dengan angka yang menembus Rp4,1 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Penetapan UMK dan UMSK Palembang 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengonfirmasi bahwa UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Menurut Ratu Dewa, kenaikan UMK ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Kota Palembang, dengan unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi daerah, hingga kemampuan dunia usaha.
“UMK Kota Palembang tahun 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Selatan dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja,” ujar Ratu Dewa.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2026 untuk sejumlah sektor unggulan.
Penetapan UMSK ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis yang memiliki tingkat risiko dan produktivitas lebih tinggi.
Adapun rincian UMSK Kota Palembang tahun 2026 adalah sebagai berikut: sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp4.318.622. Sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp4.276.694.
Sektor angkutan atau transportasi dan pergudangan juga ditetapkan sebesar Rp4.318.622. Sementara sektor perdagangan besar dan eceran, rumah makan, dan hotel sebesar Rp4.276.694.
Besaran yang sama juga berlaku untuk sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan, yakni Rp4.276.694.
Ratu Dewa menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat Palembang, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, maka perputaran ekonomi di Kota Palembang juga akan semakin baik,” kata Dewa.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pekerja dan pelaku usaha.
Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan kompetitif.
Dengan demikian, dunia usaha tetap dapat tumbuh secara berkelanjutan, sementara pekerja memperoleh haknya secara layak.
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita bersama. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak. Di sisi lain, kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan berlakunya UMK dan UMSK Palembang 2026 mulai 1 Januari mendatang, Pemerintah Kota Palembang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar implementasi kebijakan pengupahan ini berjalan sesuai aturan, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak. (***)
0 Komentar