Musi Online | Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Dimassa Karena Belanja di Warung Pakai Uang Palsu
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Dimassa Karena Belanja di Warung Pakai Uang Palsu

Musi Online
https://musionline.co.id 03 March 2026 @14:24
Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Dimassa Karena Belanja di Warung Pakai Uang Palsu
Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Dimassa Karena Belanja di Warung Pakai Uang Palsu.

Musionline.co.id, Lubuklinggau - Dua remaja di Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga berbelanja di sebuah warung menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. 
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu (upal) yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Minggu, 1 Maret 2026. 
Dua remaja berinisial D dan C diamankan warga setelah aksinya terbongkar saat melakukan transaksi di warung milik seorang warga bernama Mami.
Mami menuturkan, saat kejadian dirinya tengah beristirahat dan warung dijaga oleh suaminya. 
Remaja berinisial D datang membeli rokok dan menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu untuk meminta kembalian.
“Waktu itu saya lagi tidur, suami yang jaga. Lalu saya dibangunkan karena ada pembeli yang membayar pakai uang Rp100 ribu dan minta kembalian. Saya langsung curiga,” ujar Mami saat ditemui, Senin (2/3/2026).
Kecurigaan muncul karena nominal pembelian tidak sebanding dengan uang yang diberikan. Selain itu, pelaku mengaku datang menggunakan ojek hanya untuk membeli rokok di warung tersebut. Merasa ada yang tidak beres, Mami meminta anaknya untuk memeriksa keaslian uang tersebut.
Setelah dicek secara saksama, uang pecahan Rp100 ribu itu dipastikan merupakan uang mainan. Mengetahui hal tersebut, warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan dan mengamankan pelaku D.
Saat diinterogasi warga, D mengaku hanya disuruh rekannya, C, untuk berbelanja menggunakan uang mainan tersebut. Atas desakan warga, D kemudian diminta menghubungi C agar datang ke lokasi.
Tak lama berselang, C tiba di tempat kejadian. Warga yang sudah geram langsung mengamankan keduanya. Situasi sempat memanas dan nyaris terjadi aksi main hakim sendiri. Beruntung beberapa tokoh masyarakat dan warga lainnya segera menenangkan massa sehingga tidak terjadi tindak kekerasan.
Dari pengakuan yang disampaikan kepada pemilik warung, aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan. 
Mami mengungkapkan bahwa dalam bulan yang sama, pelaku disebut sudah tiga kali berbelanja menggunakan uang mainan di warungnya.
“Dia ngaku sudah tiga kali belanja pakai uang mainan di sini. Mungkin karena sebelumnya berhasil, jadi mencoba lagi. Yang jaga warung kan suami saya, pendengaran dan penglihatannya memang sudah berkurang,” jelas Mami.
Saat memeriksa laci kasir, Mami menemukan dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sebelumnya. 
Kerugian yang dialami pun cukup membuatnya terpukul, apalagi warung tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.
Polisi Amankan Pelaku
Kasus ini kemudian ditangani aparat kepolisian. Kapolres Lubuklinggau, Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim M Kurniawan Azwar, membenarkan bahwa kedua remaja tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Meski sempat nyaris dimassa, Mami memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ia mengaku kasihan kepada kedua remaja tersebut dan hanya meminta agar kerugian yang dialaminya diganti.
“Saya minta damai saja, kasihan juga masih remaja. Kerugian saya sudah diganti. Soal proses hukum, itu kewenangan polisi,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama menjelang Lebaran ketika transaksi meningkat signifikan. Modus penggunaan uang mainan yang menyerupai uang asli kerap menyasar warung kecil atau pedagang dengan kondisi pengawasan terbatas.
Masyarakat diimbau untuk menerapkan metode sederhana 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna memastikan keaslian uang. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan sosial. Aparat kepolisian pun diharapkan meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah kasus serupa terulang kembali di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top