Musi Online https://musionline.co.id 06 March 2026 @13:34 56 x dibaca 
Satpol PP Tertibkan Bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Penyelenggara Diminta Tunjukkan Izin Resmi.
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap kegiatan bazar Ramadan yang digelar di kawasan Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Satpol PP bahkan memberikan tenggat waktu selama 1x24 jam kepada pihak penyelenggara untuk menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Apabila hingga batas waktu tersebut izin tidak dapat ditunjukkan, maka lapak-lapak bazar yang telah berdiri di kawasan ruang publik itu akan dibongkar.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, M. Syaritian, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai aturan.
Menurutnya, pemanfaatan ruang publik seperti alun-alun untuk kegiatan yang berpotensi menghadirkan keramaian harus mengikuti prosedur administrasi yang jelas serta mematuhi peraturan daerah.
“Penggunaan fasilitas umum sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa pemanfaatan fasilitas umum harus memenuhi ketentuan perizinan serta menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Syaritian saat memberikan penjelasan kepada para pedagang di lokasi bazar.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengundang keramaian wajib memiliki surat izin keramaian dari pihak kepolisian. Proses perizinan tersebut biasanya diawali dari tingkat kelurahan dan kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum akhirnya diterbitkan izin oleh kepolisian.
Untuk kegiatan dengan jumlah massa yang cukup besar, izin keramaian dikeluarkan oleh Polres Lubuklinggau melalui bagian Intelkam. Sementara untuk kegiatan skala kecil dapat melalui tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Selain itu, penyelenggara kegiatan juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari beberapa instansi teknis.
Di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Lubuklinggau terkait penggunaan area publik, Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau terkait pengaturan lalu lintas, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau yang berkaitan dengan kebersihan dan pengelolaan sampah.
“Satpol PP sendiri berperan dalam menjaga aspek ketenteraman dan ketertiban umum. Jadi semua kegiatan yang menggunakan fasilitas publik harus melalui mekanisme ini,” jelasnya.
Terkait adanya pungutan biaya sewa lapak kepada para pedagang yang mengikuti bazar, Syaritian menyebut hal tersebut merupakan urusan internal antara penyelenggara dan pedagang. Namun demikian, pemerintah tetap harus dilibatkan dalam hal perizinan dan pengawasan kegiatan di ruang publik.
“Kalau memang ada sewa lapak itu urusan penyelenggara dengan pedagang. Tapi izin tetap harus ada karena ini menggunakan fasilitas umum milik pemerintah,” tegasnya.
Syaritian juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 1x24 jam penyelenggara tidak mampu menunjukkan dokumen izin resmi, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap seluruh lapak yang berada di area tersebut.
“Jika dalam 1x24 jam izin tidak bisa ditunjukkan, maka besok pukul 14.00 WIB akan kami lakukan pembongkaran,” katanya.
Sementara itu, penyelenggara bazar Ramadan, Apri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian agenda religi yang digelar selama bulan suci Ramadan. Berbagai kegiatan keagamaan seperti lomba azan, lomba dai cilik, hingga kegiatan islami lainnya direncanakan untuk memeriahkan suasana Ramadan di kota tersebut.
Menurutnya, keberadaan bazar Ramadan juga bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa meningkatkan pendapatan selama bulan puasa.
“Bazar ini kami buat sebagai pendukung kegiatan Ramadan sekaligus untuk memberdayakan UMKM lokal,” ujar Apri.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memang menarik biaya sewa lapak dari para pedagang. Namun dana tersebut, kata dia, digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional kegiatan.
Biaya tersebut antara lain digunakan untuk membayar listrik, menyewa sound system, membeli piala dan piagam untuk lomba, honor dewan juri, hingga konsumsi panitia selama kegiatan berlangsung.
“Kami tidak menggunakan anggaran pemerintah sama sekali. Semua kegiatan ini murni dari swadaya melalui sewa lapak pedagang,” jelasnya.
Terkait perizinan, Apri menyebut pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan ke beberapa instansi terkait, termasuk ke dinas terkait dan kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lurah, camat, serta Satpol PP.
Namun ia mengakui bahwa dokumen tersebut masih sebatas pemberitahuan kegiatan dan belum berupa izin resmi yang lengkap.
Menanggapi penertiban yang dilakukan Satpol PP, Apri menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang dengan pemerintah setempat guna melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.
“Kami akan komunikasi kembali dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kami juga ingin kegiatan ini berjalan tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Pantauan di lapangan, saat penertiban berlangsung sebagian besar lapak bazar tampak dalam keadaan tutup. Namun beberapa pedagang dan pelaku UMKM masih berada di lokasi dan sempat dikumpulkan oleh petugas Satpol PP.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Satpol PP yang memimpin langsung kegiatan penertiban membacakan aturan serta memberikan peringatan kepada para pedagang. Mereka juga diminta bersiap membongkar lapak secara mandiri jika pihak penyelenggara tidak dapat menunjukkan izin resmi dalam waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau masih berlangsung sambil menunggu hasil koordinasi lanjutan antara penyelenggara dan pemerintah daerah terkait kelengkapan perizinan kegiatan tersebut. (***)
0 Komentar