Musi Online | Todong Senjata Api ke Kasir, Dua Perampok Gasak Rp16 Juta dari Indomaret di Palembang dan Kabur Pakai Motor NMAX
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Todong Senjata Api ke Kasir, Dua Perampok Gasak Rp16 Juta dari Indomaret di Palembang dan Kabur Pakai Motor NMAX

Musi Online
https://musionline.co.id 10 March 2026 @16:31
Todong Senjata Api ke Kasir, Dua Perampok Gasak Rp16 Juta dari Indomaret di Palembang dan Kabur Pakai Motor NMAX
Todong Senjata Api ke Kasir, Dua Perampok Gasak Rp16 Juta dari Indomaret di Palembang dan Kabur Pakai Motor NMAX.

Musionline.co.id, Palembang - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Palembang. 
Kali ini, sebuah gerai minimarket menjadi sasaran perampokan oleh dua orang pelaku yang diduga membawa senjata api. 
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta setelah menodong kasir di dalam toko.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di gerai Indomaret yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB. 
Saat kejadian berlangsung, minimarket tersebut diketahui sudah tutup operasional dan hanya menyisakan karyawan di dalam toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. 
Mereka muncul secara tiba-tiba dari area gudang minimarket ketika kasir sedang berada di dalam gerai. 
Situasi yang awalnya tenang langsung berubah mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan benda yang diduga sebagai senjata api genggam berwarna hitam.
Senjata tersebut langsung diarahkan ke arah kasir yang diketahui berinisial S.R. Di bawah ancaman senjata, korban tidak berani melakukan perlawanan. 
Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk tetap diam dan mengikuti semua instruksi yang diberikan.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dipaksa membuka laci kasir. Kedua pelaku dengan cepat mengambil seluruh uang tunai yang berada di dalam laci tersebut. 
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga memaksa korban dan saksi untuk menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang yang berada di lantai dua bangunan minimarket.
Karena takut ditembak, korban dan saksi akhirnya menunjukkan lokasi brankas tersebut. Setelah berhasil menemukan brankas, para pelaku kembali mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya. Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Setelah berhasil menggasak uang, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Mereka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga sudah disiapkan sebelumnya untuk mempermudah pelarian.
Kasus perampokan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari dalam gerai minimarket. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi wajah serta gerak-gerik para pelaku saat menjalankan aksinya.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan oleh penyidik guna memperkuat proses penyelidikan. Polisi kini tengah melakukan analisis terhadap rekaman CCTV serta mengumpulkan berbagai petunjuk lain untuk memburu para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan yang membahayakan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan senjata api dalam aksi kriminal merupakan ancaman serius terhadap keselamatan warga sehingga kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegas Nandang.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas atau keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara intensif hingga para pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top