Musi Online https://musionline.co.id 11 March 2026 @16:52 89 x dibaca 
Tiga Anggota Polres OKU Dipecat karena Pelanggaran Kode Etik, Tetap Berhak Terima Hak Asabri.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah tegas terhadap tiga personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ketiga anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang etik internal.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa tindakan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan,” tegas Kapolres saat memberikan keterangan, Selasa (10/03/2026).
Dua Anggota Terbukti Melanggar Kode Etik Berat
Dua anggota Polres OKU yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran berat yang dianggap mencederai kehormatan institusi serta bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian.
Kapolres menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua anggota tersebut dinilai sangat serius karena telah merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan serta menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga mencederai sumpah jabatan sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Satu Anggota Dipecat karena Desersi
Sementara itu, satu anggota lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigadir Hardianto. Ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang cukup lama.
Tindakan tersebut dalam aturan kepolisian dikenal dengan istilah desersi, yakni ketidakhadiran anggota secara tidak sah dari tugasnya sebagai aparat negara. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Kapolres, perilaku tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, disiplin menjadi salah satu aspek utama yang tidak bisa ditawar.
“Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu lama merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu pelaksanaan tugas serta mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab sebagai aparat negara,” tegasnya.
Tetap Mendapatkan Hak Asabri
Meski dijatuhi sanksi pemecatan, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga mantan anggota Polri tersebut masih tetap memiliki hak-hak tertentu yang diatur dalam regulasi negara. Salah satunya adalah hak atas program jaminan sosial melalui Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hak tersebut berupa manfaat dari iuran dana pensiun dan program jaminan sosial lainnya yang telah dibayarkan selama mereka menjalani masa pengabdian sebagai anggota Polri.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun institusi memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin, proses penghukuman tetap memperhatikan aspek keadilan dan hak-hak normatif yang melekat pada setiap individu sebagai warga negara.
Kapolres Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kapolres OKU berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang masih aktif bertugas di jajaran Polres OKU.
Ia mengingatkan agar setiap anggota Polri senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Saya berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi diri. Jadikan ini pengingat agar selalu menjunjung tinggi etika, moral, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Polres OKU ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan bahwa penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan. (***)
0 Komentar