Musi Online https://musionline.co.id 12 March 2026 @14:12 83 x dibaca 
Pemkab Muba Desak PT Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling dalam HGU untuk Penanganan Lebih Tegas.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam upaya menanggulangi maraknya aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal yang terjadi di wilayahnya.
Dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Muba secara resmi meminta PT Hindoli untuk melepaskan sebagian lahan yang terdampak aktivitas pengeboran ilegal di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate pada Rabu (11/3/2025) itu dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H dan didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta perwakilan manajemen PT Hindoli untuk membahas solusi konkret dalam mengatasi praktik pengeboran minyak ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah daerah meminta PT Hindoli mempertimbangkan pelepasan lahan yang saat ini terdampak aktivitas masyarakat di dalam area HGU perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan pengelolaan wilayah sekaligus mempermudah pemerintah dalam mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas illegal drilling yang selama ini sulit dikendalikan.
“Kami telah menyampaikan kepada PT Hindoli agar mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada pemerintah daerah. Jika pihak perusahaan keberatan, maka Pemkab Musi Banyuasin akan menyurati Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian ESDM RI terkait persoalan ini,” ujar Bupati Toha.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan tenggang waktu antara dua hingga empat minggu kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan tersebut. Jika tidak ada solusi atau keputusan yang jelas dalam rentang waktu tersebut, maka Pemkab Muba akan mengambil langkah lanjutan dengan melibatkan pemerintah pusat.
Selain itu, Bupati Toha juga mengingatkan bahwa pelepasan sebagian lahan yang terdampak aktivitas masyarakat dapat menjadi solusi untuk menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan aktivitas masyarakat yang terus berlangsung di dalam area HGU tanpa pengelolaan yang jelas dapat memicu konflik serta persoalan hukum yang lebih kompleks.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada PT Hindoli untuk menyampaikan usulan atau langkah yang diinginkan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan belum memberikan usulan yang konkret.
“Kami sebenarnya sudah memberikan ruang kepada PT Hindoli untuk menyampaikan usulan terkait apa yang ingin dilakukan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun sampai saat ini belum ada usulan yang disampaikan,” kata Abdur Rohman Husen.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya Bupati Musi Banyuasin mengambil keputusan terkait langkah penanganan yang akan dilakukan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Di sisi lain, Director Corporate Government dan Community Relations PT Hindoli, Eko Sujipto, mengakui bahwa aktivitas illegal drilling di dalam area HGU perusahaan memang telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
Menurut Eko, pihak perusahaan sebenarnya telah berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk melakukan penghadangan serta melarang masyarakat masuk ke wilayah operasional perusahaan. Namun upaya tersebut dinilai belum mampu sepenuhnya menghentikan aktivitas pengeboran ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
“Permasalahan illegal drilling di areal HGU PT Hindoli ini memang sudah terjadi sekitar dua tahun terakhir. Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk penghadangan dan larangan masuk ke wilayah perusahaan,” jelas Eko.
Meski demikian, pihak perusahaan berharap rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Forkopimda tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik yang mampu memberikan solusi bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.
Eko juga menyatakan bahwa PT Hindoli akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan internal bersama manajemen dan pemegang saham perusahaan terkait kemungkinan pelepasan lahan yang diminta.
“Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait keputusan mengenai pelepasan lahan terdampak di dalam HGU PT Hindoli. Setelah itu, kami akan segera menindaklanjuti serta menyampaikan perkembangan atau progresnya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap langkah koordinasi ini dapat menjadi titik awal penyelesaian persoalan illegal drilling yang selama ini menjadi tantangan besar di wilayah tersebut.
Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas pengeboran minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran sumur minyak, serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan, diharapkan penanganan illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin dapat dilakukan secara lebih terstruktur, tegas, dan berkelanjutan. (***)
0 Komentar