Musi Online https://musionline.co.id 01 April 2026 @18:27 184 x dibaca 
Kajati Sumsel Tegaskan Pemeriksaan Kajari Pagar Alam Bukan OTT, Ini Penjelasannya.
Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam beserta sejumlah jaksa tidak terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk dan harus segera diklarifikasi secara internal.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febriana, bersama empat hingga lima jaksa lainnya pada Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Semua kita periksa di Kejati, termasuk dari Kejari Pagar Alam ada sekitar empat sampai lima orang yang diperiksa terkait laporan masyarakat, bukan OTT,” tegas Ketut dalam keterangannya.
Menurut Ketut, klarifikasi ini merupakan prosedur standar dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi penegak hukum.
Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan.
Dalam prosesnya, Kejati Sumsel tidak bekerja sendiri. Pemeriksaan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tim gabungan dibagi menjadi dua bagian, yakni tim yang melakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumsel dan tim lain yang diterjunkan langsung ke lapangan di wilayah Pagar Alam.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dapat diverifikasi secara menyeluruh. Tim lapangan bertugas melakukan pengecekan fakta dan mengumpulkan data pendukung guna memastikan validitas aduan yang disampaikan masyarakat.
“Sebagian tim memeriksa di Kejati, sementara tim lainnya turun langsung ke Pagar Alam untuk melakukan kroscek terhadap laporan tersebut,” jelas Ketut.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum membeberkan secara rinci isi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas proses investigasi yang masih berlangsung.
Ketut menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini. Ia memastikan bahwa setiap proses akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya internal Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, langkah cepat yang diambil Kejati Sumsel menunjukkan komitmen kuat dalam merespons setiap aduan masyarakat. Respons yang sigap dinilai penting untuk mencegah berkembangnya isu yang dapat merugikan citra institusi.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah klarifikasi seperti ini merupakan bentuk kontrol internal yang sehat. Dengan adanya pemeriksaan sejak dini, potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, keterlibatan Kejaksaan Agung dalam proses ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum dilakukan secara berjenjang dan serius. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran, sekecil apa pun.
Ke depan, Kejati Sumsel memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Sumatera Selatan. (***)
0 Komentar