Musi Online https://musionline.co.id 03 April 2026 @14:20 104 x dibaca 
Polisi Gerebek Ruko di Palembang, Bandar Sabu Tewas Saat Kabur, Empat Tersangka Diamankan.
Musionline.co.id, Palembang - Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil di Palembang.
Aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DW (44) ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari atap bangunan saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruko tersebut yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat petugas memasuki bangunan, dua tersangka berhasil diamankan di dalam ruko tanpa perlawanan berarti. Namun, tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri dengan naik ke bagian atap bangunan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, satu tersangka berhasil diamankan di atas atap dalam kondisi mengalami cedera. Satu tersangka lainnya ditemukan bersembunyi di area jendela belakang dan langsung diamankan.
Sementara itu, tersangka DW ditemukan terjatuh di bagian belakang bangunan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian.
Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan
Dari hasil visum luar terhadap tubuh DW, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam pakaiannya. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga paket sabu dengan berat bruto 11,8 gram
Lima alat hisap (bong)
Empat alat takar dari pipet
Satu timbangan digital
Sejumlah plastik klip kosong
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai sudut ruangan, termasuk di area dapur yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama. Temuan ini mengindikasikan bahwa ruko tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi konsumsi narkotika secara aktif.
Peran Bandar dan Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan milik DW yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi atau bandar dalam jaringan tersebut. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Keempat tersangka yang kini diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perkotaan.
“Kasus ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang cukup terorganisir dengan memanfaatkan ruko sebagai tempat operasional. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam membantu aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika yang merusak lingkungan,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Proses lanjutan meliputi pengujian barang bukti di laboratorium forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan para tersangka.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan, dalam memerangi peredaran narkotika secara menyeluruh. Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, polisi juga berupaya membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat operasional ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, sehingga diperlukan sinergi antara aparat dan warga untuk memberantasnya hingga ke akar. (***)
0 Komentar