Musi Online https://musionline.co.id 05 April 2026 @16:26 112 x dibaca 
Tersangka Pembunuhan Debt Collector Adira Finance di Baturaja Menyerahkan Diri, Terancam 8 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu - Kasus pembunuhan terhadap seorang debt collector eksternal perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, tepatnya di Kota Baturaja.
Seorang tersangka berinisial AG (38) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini melibatkan korban bernama Amriadi (53), seorang debt collector eksternal yang bekerja untuk Adira Finance Baturaja.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden berdarah tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di kawasan Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendatangi tersangka untuk melakukan penarikan satu unit mobil yang menunggak pembayaran.
Penarikan tersebut merupakan bagian dari tugas korban sebagai debt collector yang ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.
Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika tersangka AG merasa tidak terima atas tindakan penarikan kendaraan tersebut.
Diduga emosi memuncak, tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengarah ke bagian perut korban.
“Korban mengalami luka tusuk cukup serius di bagian perut akibat serangan tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Setelah kejadian, korban yang dalam kondisi bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama dua hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AG diketahui sempat melarikan diri usai kejadian.
Namun, dalam perkembangan terbaru, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polres Ogan Komering Ulu pada Sabtu malam (4/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penyerahan diri tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus mempercepat penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna merah serta satu kemeja berwarna merah marun yang diduga dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka AG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP lama atau Pasal 460 ayat (3) KUHP baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara selama 7 hingga 8 tahun.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pendekatan persuasif dalam proses penagihan utang, terutama yang melibatkan pihak ketiga seperti debt collector.
Di sisi lain, tindakan kekerasan juga tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.
Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum jika terjadi perselisihan.
Aparat kepolisian juga mengingatkan agar setiap aktivitas penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik yang berujung fatal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindak kekerasan tersebut. (***)
0 Komentar