Musi Online https://musionline.co.id 08 April 2026 @18:28 90 x dibaca 
Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 KPU OKU Timur Masih Berjalan, Kejari Tegaskan Tidak Mandek.
Musionline.co.id, OKU Timur - Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur hingga kini masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak mandek, melainkan masih dalam tahap pengumpulan data dan pendalaman oleh tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sefri Hendra SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 7 April 2026, di ruang kerja Kasi Intel Kejari OKU Timur.
Menurut Sefri, saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur masih fokus melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
“Penyelidikannya masih terus berlanjut. Saat ini tim Pidsus sedang mengumpulkan data-data terkait penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Sefri.
Ia menegaskan bahwa belum adanya penetapan tersangka maupun rilis resmi bukan berarti kasus tersebut berhenti. Justru, proses pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti membutuhkan waktu agar hasil penyelidikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kasus ini bukan mandek. Kami pastikan penyelidikan tetap berjalan. Kami ingin semua data lengkap terlebih dahulu sebelum disampaikan secara resmi kepada publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sefri menyampaikan bahwa pihak Kejari OKU Timur akan memberikan informasi perkembangan kasus tersebut kepada media apabila seluruh data dan hasil penyelidikan telah dirampungkan. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami akan terus meng-update perkembangan ke depan. Jika data sudah lengkap, pasti akan kami sampaikan melalui press release resmi,” jelasnya.
Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang digunakan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada agar berjalan lancar, jujur, dan adil.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari OKU Timur telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah jajaran KPU OKU Timur serta beberapa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemanggilan ini dilakukan guna menggali informasi awal terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur bernomor B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah Ketua PPK diminta hadir pada Rabu, 5 November 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari OKU Timur untuk memberikan keterangan.
Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik berupaya menelusuri alur penggunaan anggaran, termasuk mekanisme pencairan, distribusi, serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Kejari OKU Timur juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Semua pihak yang terkait akan dipanggil dan dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat OKU Timur, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi seperti Pilkada.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, publik diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal. Kejari OKU Timur memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka Kejari juga akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 KPU OKU Timur ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel di daerah. Masyarakat pun menanti hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan tersebut. (***)
0 Komentar