Musi Online | Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026 Terkait Kasus OTT
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026 Terkait Kasus OTT

Musi Online
https://musionline.co.id 08 June 2026 @19:34
Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026 Terkait Kasus OTT
Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026 Terkait Kasus OTT.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 
Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 tersebut merupakan yang ketiga kalinya sebagai tindak lanjut penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, maupun suap yang diduga berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur selama periode tahun 2021 hingga 2026.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Tim Penyidik Kejari OKI yang terus mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. 
Fokus utama penyidik adalah menelusuri mekanisme penerbitan SPB yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik di sektor transportasi laut dan pelabuhan.
Penggeledahan Ketiga untuk Lengkapi Alat Bukti
Kegiatan penggeledahan berlangsung di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur yang berada di wilayah Kecamatan Cengal. Lokasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi sasaran pemeriksaan dan pengumpulan dokumen oleh tim penyidik.
Penggeledahan ketiga ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperdalam penyidikan serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Penyidik berupaya mengumpulkan berbagai dokumen administrasi yang berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar selama beberapa tahun terakhir.
Kasus yang sedang ditangani Kejari OKI ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan yang memiliki peran penting dalam aktivitas pelayaran dan distribusi barang melalui jalur perairan di wilayah pesisir Kabupaten OKI.
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran. Oleh karena itu, setiap proses penerbitannya harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kepastian hukum bagi para pengguna jasa pelabuhan.
Penyidik Sita Bundel Dokumen SPB
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan proses penyidikan. Dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI, Agung, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah bundel Surat Persetujuan Berlayar beserta lampiran-lampirannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2026.
Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2025.
Satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Tahun 2024.
Dokumen-dokumen tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang sedang didalami penyidik. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun bukti lainnya yang telah diperoleh sebelumnya.
Barang Bukti Disita dari Petugas yang Berada di Lokasi
Menurut Agung, penyitaan dilakukan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada saat penggeledahan berlangsung, dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan salah satu petugas yang sedang bertugas di kantor tersebut.
“Adapun terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dari Sdr. HA selaku Security KUPP Kelas III Sungai Lumpur (selaku TKS) yang pada saat itu berada di lokasi,” ujar Agung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak yang berada di lokasi saat kegiatan penggeledahan berlangsung.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Pelayanan SPB
Kasus yang tengah ditangani Kejari OKI berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi maupun suap yang berhubungan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2026. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dokumen terbaru, tetapi juga mencakup arsip administrasi beberapa tahun sebelumnya.
Pengumpulan dokumen SPB tahun 2024, 2025 dan 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola penerbitan izin berlayar serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pelayanan.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan SPB selama periode tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Langkah yang dilakukan Kejari OKI menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi dalam sektor pelayanan publik. 
Penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan ketiga di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, penyidik kini memiliki tambahan dokumen penting yang akan menjadi bahan pendalaman kasus. 
Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan barang bukti maupun keterangan para saksi.
Kejari OKI menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top