Musi Online https://musionline.co.id 11 April 2026 @16:30 73 x dibaca 
Masuk Pakai Ganco, Pelaku Curas di PALI Cekik Korban dan Gasak Emas serta Uang Rp9 Juta, Satu Tersangka Ditangkap.
Musionline.co.id, PALI - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali menggemparkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Aksi nekat dua pelaku yang menyasar pondok warga di kawasan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, berakhir dengan penangkapan salah satu tersangka oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban berinisial SB (53) tengah beristirahat bersama suaminya, K (64).
Situasi yang semula tenang berubah mencekam ketika korban terbangun akibat suara mencurigakan dari dalam pondok.
Menurut keterangan yang dihimpun, salah satu pelaku diduga masuk secara paksa dengan menggunakan alat bantu berupa ganco.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melumpuhkan korban dengan cara menindih dan mencekik, sembari mengancam agar tidak melakukan perlawanan.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat berbuat banyak. Pada saat bersamaan, pelaku lainnya dengan cepat menggeledah area sekitar tempat tidur dan mengambil tas milik korban.
Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, di antaranya satu suku emas, uang tunai sebesar Rp9.000.000, serta dokumen penting seperti sertifikat rumah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., tim yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Psi., melakukan serangkaian upaya pengumpulan informasi dan pengembangan kasus.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu pekan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial SM (55), yang diketahui merupakan warga setempat dengan profesi sebagai petani pekebun. Tersangka diamankan pada Senin, 6 April 2026, di sekitar wilayah kejadian tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang kurang lebih 45 sentimeter. Alat tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk membobol dan masuk ke dalam pondok korban.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah mengamankan satu tersangka berikut barang bukti. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi. Kami pastikan akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena melibatkan unsur kekerasan dan dilakukan pada malam hari.
Sementara itu, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak kekerasan yang meresahkan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, profesional, dan transparan hingga tuntas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perkebunan atau lokasi yang relatif sepi.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,” katanya.
Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, upaya pengejaran terhadap pelaku kedua terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hari, serta memastikan akses masuk ke rumah atau pondok dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (***)
0 Komentar