Musi Online | Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal ke Kejari Muara Enim, Aset Miliaran Disita
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal ke Kejari Muara Enim, Aset Miliaran Disita

Musi Online
https://musionline.co.id 11 April 2026 @16:27
Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal ke Kejari Muara Enim, Aset Miliaran Disita
Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal ke Kejari Muara Enim, Aset Miliaran Disita.

Musionlie.co.id, Muara Enim – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bos tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Tersangka dalam perkara ini diketahui bernama Bobi Candra (34), yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan batubara tanpa izin sejak tahun 2021 hingga 2024. 
Pelimpahan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim dan menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga siap untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kepala Kejari Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian SH MH, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan penambangan ilegal, tetapi juga menjalankan rangkaian kegiatan lain yang melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin, termasuk penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah,” ujar Arsitha dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, hasil dari aktivitas ilegal tersebut diduga tidak langsung digunakan, melainkan disamarkan melalui berbagai skema transaksi keuangan guna menghilangkan jejak asal-usulnya. Praktik ini menjadi dasar kuat penyidik menjerat tersangka dengan pasal TPPU.
“Modus operandi yang digunakan antara lain dengan menempatkan dana ke dalam rekening, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta kekayaan ke berbagai bentuk aset, baik bergerak maupun tidak bergerak,” jelasnya.
Dalam proses pelimpahan ini, aparat penegak hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta perusahaan, hingga rekening koran dari sejumlah bank.
Tak hanya itu, sejumlah aset mewah milik tersangka juga turut disita. Di antaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Muara Enim dan Palembang, serta kendaraan roda empat kelas premium seperti Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz C 300 AMG Line, hingga Porsche Boxster. 
Selain mobil mewah, aparat juga mengamankan sepeda motor premium serta kendaraan pribadi lainnya yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan yang berasal dari berbagai rekening bank atas nama tersangka maupun pihak terkait. Dokumen tersebut kini menjadi alat bukti penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai nilai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur terkait tindak pidana pencucian uang dan kejahatan terkait lainnya.
Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan efek jera serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan,” tegas Arsitha.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. 
Aparat penegak hukum pun diharapkan terus konsisten dalam memberantas praktik-praktik ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top