Musi Online | Polres OKU Timur Amankan 9 Truk Batubara Diduga Tanpa Dokumen Sah, 8 Sopir dan 4 Kernet Jalani Pemeriksaan
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polres OKU Timur Amankan 9 Truk Batubara Diduga Tanpa Dokumen Sah, 8 Sopir dan 4 Kernet Jalani Pemeriksaan

Musi Online
https://musionline.co.id 13 July 2026 @14:22
Polres OKU Timur Amankan 9 Truk Batubara Diduga Tanpa Dokumen Sah, 8 Sopir dan 4 Kernet Jalani Pemeriksaan
Polres OKU Timur Amankan 9 Truk Batubara Diduga Tanpa Dokumen Sah, 8 Sopir dan 4 Kernet Jalani Pemeriksaan.

Musionline.co.id, OKU Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan batubara yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi atau dokumen yang sah. 
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Operasi penindakan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, tepatnya di depan Mapolres OKU Timur.
Langkah cepat yang dilakukan Satreskrim Polres OKU Timur menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor pengangkutan hasil tambang, khususnya batubara yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, membenarkan adanya penindakan terhadap sembilan kendaraan angkutan batubara tersebut.
"Benar, sembilan kendaraan ini kami hentikan tepat di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura atau tepatnya di depan Kantor Polres OKU Timur," ujar Iptu Rendi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya sejumlah kendaraan besar yang diduga mengangkut batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres OKU Timur melalui penyelidikan di lapangan. Tim kemudian melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang merupakan salah satu jalur utama angkutan barang di wilayah tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sembilan unit truk tronton yang dicurigai membawa batubara tanpa kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, petugas langsung menghentikan seluruh kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. Saat berada di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Desa Kotabaru Selatan, anggota mencurigai sembilan unit mobil truk tronton yang sedang melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Delapan Sopir dan Empat Kernet Diamankan
Selain mengamankan kendaraan beserta muatan batubara, polisi juga membawa para pengemudi dan kernet ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet.
Namun, satu orang sopir berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung sehingga saat ini masih dalam pencarian petugas.
"Sebanyak delapan orang sopir beserta empat orang kernet kami amankan di Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satu orang sopir melarikan diri," terang Kasat Reskrim.
Pemeriksaan terhadap para sopir maupun kernet dilakukan untuk mengetahui asal muatan batubara, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut.
Sembilan Truk Bermuatan Ratusan Ton Batubara Diamankan
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan sembilan unit truk tronton berbagai warna dan nomor polisi dengan total muatan batubara mencapai ratusan ton.
Adapun kendaraan yang diamankan meliputi:
Satu unit mobil Hino warna putih nomor polisi Z 9670 YA dengan muatan batubara sekitar 40 ton.
Satu unit mobil Hino hijau nomor polisi T 9680 DI dengan muatan sekitar 40 ton.
Satu unit mobil Hino biru nomor polisi BG 8339 MX bermuatan sekitar 28 ton batubara.
Satu unit mobil Hino biru nomor polisi BG 8508 NS membawa sekitar 46 ton batubara.
Satu unit mobil Hino biru nomor polisi Z 9520 YA dengan muatan sekitar 42 ton.
Satu unit mobil Hino biru nomor polisi BG 8341 MX mengangkut sekitar 42 ton batubara.
Satu unit mobil Hino hijau nomor polisi BG 8905 OP membawa sekitar 45 ton batubara.
Satu unit mobil Hino putih nomor polisi BG 8726 OI dengan muatan sekitar 45 ton batubara.
Satu unit mobil Hino hijau lainnya dengan muatan sekitar 40 ton batubara.
Seluruh kendaraan berikut muatannya kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi Dalami Legalitas Dokumen
Hingga saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan batubara tersebut.
Penyidik akan memeriksa legalitas surat jalan, dokumen asal-usul batubara, izin pengangkutan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Selain itu, kepolisian juga akan menelusuri perusahaan maupun pemilik muatan yang bertanggung jawab atas pengiriman batubara tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen Polres OKU Timur Menindak Aktivitas Ilegal
Penindakan terhadap sembilan truk batubara ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan, khususnya di bidang pertambangan dan pengangkutan hasil tambang.
Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas ilegal tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Polres OKU Timur memastikan penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami kelengkapan dokumen pengangkutan batubara yang diamankan.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan maupun jasa angkutan dapat mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan sehingga aktivitas distribusi hasil tambang berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top