Musi Online https://musionline.co.id 27 April 2026 @18:02 14 x dibaca 
Buntut Demo Pedagang di OKU, Perumda Pasar Ungkap Dugaan Penguasaan Kios Ilegal hingga Tunggakan Rp13 Miliar.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuai respons tegas dari jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.
Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, menilai polemik yang mencuat tidak sesederhana yang terlihat di permukaan, melainkan menyimpan persoalan lama yang selama ini belum sepenuhnya terungkap.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Radius menyampaikan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua peserta aksi merupakan pedagang resmi yang patuh terhadap aturan dan perjanjian sewa kios yang berlaku.
“Demo itu hak masyarakat, kami menghargai. Tetapi perlu dipahami, persoalan ini jauh lebih kompleks. Tidak semua yang ikut aksi adalah pedagang yang taat aturan. Bahkan ada yang menguasai kios, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Radius, Senin (27/4).
Radius mengungkapkan, konflik terkait pengelolaan kios pasar sebenarnya bukan hal baru. Persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Aksi demonstrasi yang terjadi saat ini disebutnya hanya menjadi pemicu terbukanya berbagai permasalahan yang selama ini tersembunyi.
Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bukan pedagang aktif namun tetap menguasai kios. Bahkan, mereka merasa memiliki hak atas aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Ada persoalan mendasar yang belum terungkap. Salah satunya adalah dugaan adanya pihak yang bukan pedagang aktif, tidak menjalankan kewajiban, tetapi merasa benar dan seolah memiliki hak atas kios tersebut,” jelasnya.
Penertiban Sesuai Prosedur
Menanggapi tudingan bahwa Perumda Pasar melakukan penertiban tanpa prosedur yang jelas, Radius membantah keras hal tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui tahapan administratif yang sesuai dengan aturan.
Perumda Pasar, kata dia, bahkan telah menggandeng pihak kejaksaan sebagai mediator untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan koridor hukum. Setiap pemberitahuan terkait kewajiban pembayaran kepada para penyewa kios juga telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi.
“Kalau ada yang menyebut kami tidak menjalankan prosedur, itu tidak benar. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, termasuk melibatkan kejaksaan sebagai mediator. Surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan secara resmi,” tegas Radius.
Ia juga mempertanyakan klaim bahwa seluruh peserta aksi merupakan pedagang resmi. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Perumda, jumlah pedagang yang menunggak kewajiban justru lebih besar dibandingkan jumlah massa aksi yang turun ke jalan.
Saat ini, Perumda Pasar memilih untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Sejumlah pedagang diketahui telah melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Radius mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah memenuhi dua kali panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen juga sudah dua kali memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
Dugaan Praktik Sewa Ilegal
Salah satu temuan yang cukup mengejutkan adalah adanya praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan memberikan dampak negatif terhadap sistem pengelolaan pasar.
Dalam praktik tersebut, tarif sewa kios bahkan disebut-sebut melambung tinggi, mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta. Angka ini jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh Perumda Pasar.
“Ini jelas merugikan. Selain melanggar aturan, praktik ini juga menghambat pedagang baru yang ingin masuk karena harga jadi tidak wajar,” ungkapnya.
Menurut Radius, kondisi ini tidak hanya berdampak pada akses pedagang, tetapi juga berimbas pada pendapatan Perumda Pasar yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan dan pengembangan fasilitas.
Tunggakan Capai Rp13 Miliar
Dampak dari berbagai permasalahan tersebut kini dirasakan langsung oleh Perumda Pasar. Radius mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar.
Angka tersebut dinilai cukup besar dan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan daerah, termasuk dalam hal operasional sehari-hari.
“Ini berdampak langsung pada operasional, seperti pembayaran gaji pegawai dan perbaikan fasilitas pasar. Kalau kondisi ini terus berlanjut, tentu akan semakin berat,” katanya.
Dalam perjanjian sewa kios, Perumda Pasar telah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyewa. Di antaranya adalah larangan pengalihan kios tanpa izin, kewajiban pembayaran sewa tepat waktu, serta sanksi tegas bagi pelanggaran.
Sanksi tersebut termasuk pembatalan kontrak secara sepihak tanpa adanya ganti rugi. Selain itu, prosedur perpanjangan kontrak juga mengharuskan penyewa untuk mengajukan permohonan sebelum masa sewa berakhir.
“Semua sudah diatur dengan jelas. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar, karena sejak awal aturan sudah disepakati bersama,” terang Radius.
Perumda Pasar menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan menunggu hasil yang nantinya menjadi dasar penyelesaian konflik.
“Harapan kami sederhana, pasar bisa dikelola dengan baik, semua pihak patuh terhadap aturan, dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan,” tutup Radius. (***)
0 Komentar