Musi Online | Modus Kasih Uang dan HP, Paman di Ogan Ilir Cabuli dan Bawa Kabur Keponakan ke Batam
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Modus Kasih Uang dan HP, Paman di Ogan Ilir Cabuli dan Bawa Kabur Keponakan ke Batam

Musi Online
https://musionline.co.id 28 April 2026 @18:32
Modus Kasih Uang dan HP, Paman di Ogan Ilir Cabuli dan Bawa Kabur Keponakan ke Batam
Modus Kasih Uang dan HP, Paman di Ogan Ilir Cabuli dan Bawa Kabur Keponakan ke Batam.

Musionline.co.id, Ogan Ilir – Kasus kejahatan terhadap anak kembali mengundang perhatian publik. 
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA diduga menjadi korban tindak pidana asusila dan penculikan oleh orang terdekatnya sendiri. 
Pelaku diketahui merupakan paman korban, yakni suami dari bibinya, dengan modus memberikan uang dan hadiah berupa telepon genggam.
Peristiwa ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) & PPO Polres Ogan Ilir. 
Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nurmalasari, mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama Feriansyah (33) diduga telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum terhadap korban. 
Modus yang digunakan cukup sistematis, yakni dengan memberikan uang, membelikan handphone, serta mengajak korban bepergian hingga akhirnya membawa korban keluar daerah tanpa izin orang tua.
Lebih lanjut, dari keterangan korban kepada penyidik, pelaku juga diduga telah melakukan hubungan badan secara berulang kali. 
Kondisi ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat serta perasaan malu mendalam.
Korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun, anak dari seorang petani berinisial Sp(45) yang tinggal di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 
Sementara itu, pelaku adalah Feriansyah (33), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena pelaku merupakan bagian dari lingkungan terdekat korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada Sabtu, 4 April 2026. 
Namun, proses penangkapan pelaku baru berhasil dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, pada Jumat, 24 April 2026, pelaku bersama korban dibawa kembali ke Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 
Korban sempat diketahui berada di Palembang sebelum akhirnya dibawa pelaku ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim gabungan dari Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dan korban di kawasan Griya KPN Belian, Kota Batam.
Menurut pihak kepolisian, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional sebagai anggota keluarga untuk mempengaruhi korban.
Dengan iming-iming uang, hadiah, serta perhatian, korban secara perlahan dibujuk hingga mengikuti kemauan pelaku.
Meski pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa persetujuan dari anak di bawah umur tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. 
Jejak digital komunikasi melalui pesan WhatsApp serta informasi yang diberikan keluarga menjadi petunjuk penting dalam pelacakan.
Pelaku bahkan sempat mengirimkan pesan kepada keluarga korban, mengakui telah membawa korban pergi jauh. 
Ia juga mengirimkan foto berada di atas kapal yang mengindikasikan upaya melarikan diri ke luar daerah.
Berkat koordinasi lintas wilayah yang cepat, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Batam. 
Operasi penangkapan dilakukan secara terukur hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa terdapat laporan lain yang melibatkan tersangka dan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kondisi Korban dan Imbauan Kepolisian
Korban saat ini berada dalam pendampingan pihak berwenang guna pemulihan kondisi psikologis. 
Trauma yang dialami menjadi perhatian serius, mengingat dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan dari kejadian tersebut.
IPTU Dr. Tri Nensy Nurmalasari menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. 
Ia mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar. Pencegahan dan kepedulian bersama sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing, melainkan bisa berasal dari lingkungan terdekat. 
Oleh karena itu, kewaspadaan dan komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan anak. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top