Musi Online | Dua Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank SumselBabel Martapura, Kejati Sumsel Kantongi Bukti Kuat
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank SumselBabel Martapura, Kejati Sumsel Kantongi Bukti Kuat

Musi Online
https://musionline.co.id 30 April 2026 @19:41
Dua Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank SumselBabel Martapura, Kejati Sumsel Kantongi Bukti Kuat
Dua Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank SumselBabel Martapura, Kejati Sumsel Kantongi Bukti Kuat.

Musionline.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur. 
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR selama periode 2020 hingga 2023.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, SF, dan FS. KS diketahui menjabat sebagai pimpinan cabang Bank Sumsel Babel Martapura pada periode 2021–2022, sementara SF menjabat sebagai pimpinan cabang pada periode 2022–2024. Adapun FS merupakan pihak pengguna dana KUR yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam perkara ini.
“Pada hari ini tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap KS, SF, dan FS,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (28/4/2026).
Usai penetapan tersangka, dua orang yakni KS dan FS langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, tersangka SF untuk sementara belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dijadwalkan akan menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat. Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terhadap SF tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Khusus tersangka SF, untuk sementara tidak dilakukan penahanan karena akan menjalankan ibadah haji,” jelas Ketut.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program Kredit Usaha Rakyat sejatinya merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program ini, pelaku usaha diharapkan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Namun, dalam praktiknya, dugaan penyimpangan yang terjadi justru berpotensi menghambat tujuan mulia dari program tersebut. Jika penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai aturan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Langkah tegas yang diambil Kejati Sumsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam penyaluran kredit, khususnya program KUR. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar program pemerintah dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dari sisi penegakan hukum, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Upaya ini juga merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya program-program pemerintah. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus dugaan korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa integritas, berbagai program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat berpotensi disalahgunakan.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta langkah-langkah konkret dari pihak terkait dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top