Musi Online https://musionline.co.id 01 May 2026 @17:03 12 x dibaca 
Cekcok Berujung Maut di Lubuklinggau, Pelaku Diamankan dalam Satu Jam, Motif Dipicu Isu Perempuan.
Musionline.co.id, Lubuklinggau – Peristiwa tragis kembali mengguncang warga Kota Lubuklinggau.
Sebuah cekcok yang dipicu kesalahpahaman berujung maut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis dini hari, 30 April 2026, sekitar pukul 01.10 WIB.
Insiden berdarah tersebut menewaskan seorang pria berinisial A (51), setelah terlibat konflik dengan seorang pemuda berinisial N (27).
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah kejadian berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari pertemuan antara korban A dan pelaku N di sebuah warung gorengan di lokasi kejadian.
Saat itu, korban tersinggung atas dugaan ucapan pelaku yang menuding dirinya sering mengantar seorang perempuan.
Kesalahpahaman tersebut memicu emosi korban hingga situasi memanas.
Dalam kondisi tersulut emosi, korban A diduga mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam pelaku.
Merasa keselamatannya terancam, pelaku N memilih melarikan diri dari lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku sempat mendatangi pamannya, Candra (30), yang berada di sebuah pom mini tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, konflik tidak berhenti di situ.
Pelaku kemudian kembali ke lokasi setelah mengambil sebatang kayu. Saat berhadapan kembali dengan korban, situasi kembali memuncak. Korban A disebut masih memegang senjata tajam berupa parang.
Dalam kondisi tersebut, pelaku N melakukan penyerangan menggunakan kayu dengan memukul korban secara berulang kali, tepatnya pada bagian leher, wajah, dan dada. Serangan tersebut membuat korban tersungkur di lokasi kejadian.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga yang menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah langsung memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban sempat dilarikan ke RS AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Sekitar pukul 01.30 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut. Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama jajaran Polsek Lubuklinggau Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Petanang Ulu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar bersama tim gabungan. Pelaku diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku N mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa dendam dan ketakutan, lantaran sebelumnya ia beberapa kali diancam oleh korban menggunakan senjata tajam.
Selain itu, isu terkait perempuan yang menjadi sumber kesalahpahaman juga turut memperkeruh situasi hingga berujung pada aksi kekerasan yang fatal.
Dalam proses penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
Sebatang kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan pelaku untuk menyerang korban
Sebilah parang yang diduga milik korban
Pakaian milik pelaku
Sandal milik korban
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.
“Pelaku dapat dijerat dengan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023),” ujar AKP Kurniawan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi, terutama dalam menghadapi konflik yang dipicu oleh kesalahpahaman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan kriminal, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (***)
0 Komentar