Musi Online https://musionline.co.id 01 May 2026 @17:15 15 x dibaca 
Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Polisi Lumpuhkan Bandar dan Sita 220 Kg Ganja.
Musionline.co.id, Empat Lawang – Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), polisi berhasil membongkar jaringan besar peredaran ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Kamis, 30 April 2026.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang dalam sebuah joint operation yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48), yang dikenal dengan alias Pinhar.
Tersangka diduga kuat memiliki peran sentral dalam jaringan ini, mulai dari pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja ke berbagai wilayah.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka PD ini merupakan aktor utama dalam pengelolaan ladang ganja serta distribusinya. Ia mengendalikan seluruh rantai produksi hingga pemasaran,” ungkap Yulian dalam keterangannya kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan awal ke lokasi.
Namun, dalam upaya penindakan pertama, aparat sempat menghadapi perlawanan dari pelaku. Bahkan, terjadi insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh tersangka, yang memperlihatkan tingkat resistensi tinggi dari jaringan tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan pelacakan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, tepatnya di Jalan Gubernur Hasan Bastari. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang lebih luas.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan lanjutan. Penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul pun mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis dokumen yang ditemukan, penyidik berhasil mengidentifikasi adanya ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut diketahui dikelola secara terstruktur dengan melibatkan masyarakat setempat melalui sistem kerja sama bagi hasil.
Modus ini dinilai cukup rapi karena memanfaatkan kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau serta melibatkan warga untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun berkat kerja keras tim gabungan, praktik ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar. Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa, sehingga harus diberantas secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polda Sumsel juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pemulihan sosial (social recovery) di wilayah terdampak, khususnya di Desa Batu Jungul. Program ini akan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga yang terdampak.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari sisi sosial, tidak hanya melalui pendekatan hukum semata. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih sadar dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi kepolisian. Peran serta publik menjadi faktor kunci dalam mengungkap jaringan narkoba yang semakin kompleks.
Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, keberhasilan ini juga mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. (***)
0 Komentar