Musi Online | Warga Sekayu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Polisi Amankan Tersangka
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Warga Sekayu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Polisi Amankan Tersangka

Musi Online
https://musionline.co.id 02 May 2026 @17:48
Warga Sekayu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Polisi Amankan Tersangka
Warga Sekayu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Polisi Amankan Tersangka.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari tindak kejahatan kembali ditegaskan oleh Polres Musi Banyuasin. 
Seorang pria berinisial RP (23), warga Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini diketahui telah hamil sekitar lima bulan.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 8 April 2026. 
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2025. 
Lokasi kejadian disebut berada di salah satu penginapan di kawasan Sekayu. 
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk oleh pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
“Korban yang masih di bawah umur diduga dipengaruhi oleh pelaku, sehingga terjadi hubungan yang tidak semestinya. Saat ini korban diketahui dalam kondisi hamil kurang lebih lima bulan,” ungkap Kasi Humas Polres Muba, S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim, Jumat (1/5/2026).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. 
Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.
Hasilnya, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan RP sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. 
Barang bukti itu antara lain pakaian milik korban serta dokumen pendukung lain yang dinilai penting untuk memperkuat berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Muba, M. Wahyudi melalui Kasi Humas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, yang merupakan ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara adalah sebuah penginapan di kawasan tersebut.
Wilayah Sekayu sendiri dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat di Muba, sehingga kejadian ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan yang cukup ramai.
Tersangka dalam kasus ini adalah RP (23), seorang warga setempat. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih di bawah umur dan masuk dalam kategori anak yang wajib dilindungi oleh undang-undang.
Pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Muba, menjadi garda terdepan dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, keluarga korban juga berperan penting dengan berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Meskipun motif pasti masih dalam pendalaman penyidik, dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku membujuk korban hingga akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
Faktor bujuk rayu seringkali menjadi modus dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang membuat korban berada dalam posisi rentan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindak pidana terhadap anak akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perlindungan Korban dan Imbauan Polisi
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Muba juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. Pendampingan psikologis dan sosial dilakukan dengan melibatkan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, baik secara psikologis maupun sosial,” jelas AKP S. Hutahaean.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap anak,” tambahnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini merupakan tahap penting sebelum kasus masuk ke persidangan.
Polres Muba memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Kejahatan terhadap anak tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang bisa berlangsung seumur hidup. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top