Musi Online https://musionline.co.id 03 May 2026 @14:29 17 x dibaca 
Petani di OKU Tewas Ditusuk di Jalan Perkebunan, Diduga Dipicu Dendam Lama.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Seorang petani bernama Hariyandi (40), warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian perut dalam sebuah insiden berdarah yang terjadi di jalan perkebunan, Jumat (1/5/2026) pagi.
Peristiwa ini sontak mengejutkan warga sekitar yang selama ini mengenal korban sebagai sosok pekerja keras dan tidak banyak konflik.
Namun, di balik kejadian tersebut, aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan motif dendam lama yang menjadi pemicu utama aksi pembunuhan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan resmi kepolisian dengan Nomor: LP.B/101/V/2026/SPKT/RES OKU/Polda Sumsel, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat pelaku berinisial D (42), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun II Desa Mendingin, berangkat menuju kebunnya dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah jalan perkebunan yang sepi, pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kebun.
Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi tragis ketika pelaku merasa tersinggung, diduga hanya karena tatapan dari korban.
Tanpa adanya peringatan atau percakapan panjang, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkan ke arah perut korban.
Luka tusuk di bagian perut sebelah kanan tersebut menyebabkan korban terkapar dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalur lain menuju desa, meninggalkan korban dalam kondisi kritis yang kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Menyerahkan Diri
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bertemu dengan seorang warga bernama Bambang Irawan.
Dalam kondisi panik, pelaku meminta bantuan untuk diantarkan ke rumah Kepala Desa Mendingin.
Permintaan tersebut dipenuhi, dan pelaku tiba di rumah kepala desa sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan perangkat desa, pelaku akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Ulu Ogan pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyerahan diri, meski proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak lama berselang, pelaku langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang kurang lebih 25 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban berupa kaos singlet berwarna biru dan celana pendek coklat yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Motif Dendam Lama
Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama antara pelaku dan korban.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia merasa sakit hati karena korban diduga pernah memiliki hubungan dengan istrinya di masa lalu. Rasa dendam tersebut terus dipendam hingga akhirnya memuncak saat keduanya bertemu di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga pernah menjalin hubungan dengan istrinya di masa lalu. Dendam tersebut memuncak saat keduanya bertemu,” ujar AKP Feri Zulfian, Sabtu (2/5/2026).
Motif ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut memicu tindakan pelaku.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Feri.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang pentingnya mengendalikan emosi serta menyelesaikan konflik secara bijak. Dendam yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan fatal yang merugikan banyak pihak.
Warga Desa Mendingin pun mengaku terkejut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi konflik atau tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas yang menginginkan rasa aman dan kondusif di wilayah pedesaan. (***)
0 Komentar