Musi Online https://musionline.co.id 03 May 2026 @14:24 19 x dibaca 
Bupati Toha Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Tegaskan Kepatuhan Perusahaan di Muba pada Momentum May Day 2026.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, harmonis, dan transparan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Muba, HM. Toha Tohet, dalam merespons aspirasi para pekerja yang disuarakan melalui aksi damai.
Dalam momentum yang sarat makna tersebut, Bupati Toha hadir bersama Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH, SIK, menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas sekaligus memastikan aspirasi buruh tersalurkan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Muba memberikan pernyataan resmi terkait komitmen perlindungan hak pekerja serta penegakan aturan ketenagakerjaan, menyusul aksi damai buruh dalam rangka peringatan May Day 2026.
Bupati Muba HM. Toha Tohet, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Herryandi Sinulingga menjadi tokoh utama dalam respons pemerintah terhadap aspirasi buruh.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menjadi pusat perhatian dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
Momentum May Day menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah untuk menegaskan keberpihakan terhadap pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan investasi. Aspirasi buruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemerintah melalui berbagai perangkat daerah dan lembaga legislatif akan menindaklanjuti aspirasi buruh melalui mekanisme resmi, termasuk pengawasan, dialog, dan penegakan hukum.
Bupati HM. Toha Tohet menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal setiap regulasi yang menyangkut hak dasar pekerja. Ia menekankan bahwa keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.
“Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja sesuai undang-undang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan buruh terhadap 12 perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. RDP akan menjadi forum untuk mendengar semua pihak dan memastikan keadilan bagi pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan langkah-langkah teknis yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tuntutan buruh.
Pertama, pemerintah akan memperkuat ruang dialog melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Organisasi buruh diundang untuk terlibat aktif dalam penyusunan kebijakan daerah agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan partisipatif.
Kedua, terkait upah, Disnakertrans memastikan seluruh perusahaan wajib mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sesuai keputusan gubernur. Untuk memudahkan pengawasan, pemerintah membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
Ketiga, pengawasan terhadap sistem kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing akan diperketat. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kontrak kerja wajib dicatatkan secara resmi guna mencegah penyalahgunaan tenaga kerja.
Keempat, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Kebebasan berserikat dijamin oleh undang-undang, dan pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak sebagai tindak pidana.
Kelima, pemerintah juga menunjukkan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan rusak yang menjadi bagian dari 22 Program Prioritas Muba 2025–2029. Infrastruktur yang baik dinilai penting untuk menunjang mobilitas pekerja dan aktivitas ekonomi.
Herryandi menambahkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha jika tidak mematuhi nota pengawasan.
“Melalui semangat May Day ini, kami ingin memastikan bahwa di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja dan kepastian operasional perusahaan. Kemitraan antara pekerja, pemerintah, dan perusahaan harus terus dijaga demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Peringatan May Day 2026 di Muba tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga momentum penguatan komitmen bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap langkah-langkah konkret yang diambil dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. (***)
0 Komentar