Musi Online | Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam

Musi Online
https://musionline.co.id 10 May 2026 @15:48
Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam
Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 
Seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Indralaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Korban yang diketahui berinisial Bunga (nama samaran), merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya pada malam hari.
Pelaku kemudian mendatangi kamar korban dengan alasan meminta dipijat tangannya. Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Pelaku diduga memasukkan jari tangannya ke bagian intim korban. Korban yang terkejut dan ketakutan spontan menepis tangan pelaku untuk menghentikan perbuatan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga mencium korban serta meremas bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang merasa ketakutan dan tidak nyaman akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir guna membuat laporan resmi.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat PPA dan PPOB Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, mengungkapkan bahwa korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius akibat kejadian tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, Sabtu, 8 Mei 2026.
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian serta kemungkinan adanya tindakan lain yang dialami korban sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak,” jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.
Psikolog anak menilai bahwa korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat. Dampak psikologis yang muncul dapat berupa ketakutan, gangguan kecemasan, sulit percaya kepada orang lain, hingga menurunnya semangat belajar.
Karena itu, pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Jika ditemukan tanda-tanda kekerasan, intimidasi, atau perubahan perilaku yang mencurigakan pada anak, maka keluarga maupun tetangga diharapkan segera memberikan perhatian dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir ini kini masih terus didalami pihak kepolisian. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak menyebarkan identitas lengkap korban demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan anak tersebut. Perlindungan privasi korban dinilai penting untuk menghindari trauma yang lebih dalam.
Dengan penanganan hukum yang tegas serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan, diharapkan korban dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya. Sementara itu, proses hukum terus berlanjut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top