Musi Online https://musionline.co.id 01 June 2026 @15:12 30 x dibaca 
Muba Terapkan Jum’at Full WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan dengan Sistem Piket.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Jum’at Full Work From Home (WFH) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Meski seluruh pegawai di sejumlah perangkat daerah bekerja dari rumah setiap hari Jumat, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan melalui penerapan sistem piket pada OPD tertentu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, di Kantor Perwakilan Muba, Palembang.
Penerapan WFH secara penuh pada hari Jumat menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan pola kerja yang lebih adaptif, efektif, dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan kebijakan Full WFH setiap hari Jumat.
Namun, bagi OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan pelayanan dengan sistem piket.
“Setiap hari Jum’at seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket,” tegas Syafaruddin dalam rapat evaluasi tersebut.
Adapun sejumlah perangkat daerah yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui skema piket meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah tersebut diambil agar pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan normal dan tidak menimbulkan hambatan administratif maupun layanan penting lainnya selama kebijakan WFH berlangsung.
Kebijakan Full WFH di lingkungan Pemkab Muba juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan birokrasi modern yang mulai mengarah pada fleksibilitas kerja berbasis hasil.
Pemerintah daerah menilai pola kerja yang selama ini terlalu berorientasi pada kehadiran fisik perlu mulai disesuaikan dengan indikator capaian kinerja yang lebih terukur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, tetapi bagian dari strategi besar reformasi tata kelola birokrasi daerah.
Menurutnya, evaluasi kerja ASN kini tidak lagi berfokus pada tingkat kehadiran pegawai di kantor, melainkan lebih diarahkan pada produktivitas, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas hasil kerja yang diberikan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujar Pathi Riduan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan secara penuh di seluruh OPD dengan pengecualian terhadap unit pelayanan publik tertentu yang memang harus tetap melayani masyarakat secara langsung.
Pelaksanaan kebijakan ini, kata Pathi Riduan, juga mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan, terutama pada unit pelayanan publik strategis.
Dalam implementasinya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap diminta menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, target kerja tidak terganggu, serta disiplin ASN tetap terjaga walaupun bekerja dari luar kantor.
Selain itu, kepala OPD diminta memastikan pemanfaatan sumber daya kantor dilakukan secara lebih efisien selama penerapan WFH berlangsung. Penggunaan listrik, air, telepon, pendingin ruangan, hingga akses internet kantor harus tetap dikendalikan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memandang bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menekan biaya operasional pemerintahan tanpa harus mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan berkurangnya aktivitas fisik di kantor pada hari Jumat, konsumsi energi diperkirakan ikut menurun, sementara ASN tetap dapat menjalankan pekerjaan secara optimal melalui sistem kerja berbasis digital dan koordinasi daring.
“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tandas Pathi Riduan.
Dari sisi pelayanan publik, masyarakat juga diimbau tidak perlu khawatir karena unit-unit layanan penting tetap beroperasi melalui sistem penjadwalan petugas atau piket. Dengan demikian, layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, ketertiban umum, hingga penanganan kebencanaan tetap tersedia sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan Jum’at Full WFH di Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus menjadi langkah awal transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan berbasis produktivitas.
Pemerintah daerah berharap pola kerja ini mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi belanja pemerintah, efektivitas kerja ASN, serta keberlanjutan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Muba ingin memastikan bahwa perubahan pola kerja tidak menjadi hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, melainkan menjadi momentum peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, hemat anggaran, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (***)
0 Komentar