Musi Online https://musionline.co.id 02 June 2026 @19:12 19 x dibaca 
Gelapkan HP untuk Dugem dan Narkoba, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Setelah Setahun Buron.
Musionline.co.id, Lubuklinggau – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.
Berbagai modus penipuan masih kerap terjadi, baik yang dilakukan oleh oknum penjual maupun pembeli.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ketika dua pelajar menjadi korban penggelapan telepon genggam oleh seseorang yang berpura-pura menjadi calon pembeli.
Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian dan buron aparat kepolisian, seorang pria bernama Jeki Irawan (25) akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian di Terminal Lubuklinggau pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya saat melakukan transaksi online tanpa prosedur keamanan yang memadai.
Kanit Reskrim Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli handphone melalui media sosial Facebook yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 04.55 WIB di Jalan H Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat itu, dua pelajar berinisial IS (17) dan LH (17) yang berniat menjual dua unit handphone milik mereka mengunggah informasi penjualan di Facebook. Kedua pelajar tersebut menawarkan perangkat berupa Infinix Hot 201 dan Infinix Hot 401 untuk dijual kepada calon pembeli.
Tak lama setelah iklan penjualan dipasang, tersangka Jeki Irawan menghubungi korban melalui pesan Facebook. Dalam percakapan tersebut, tersangka mengaku tertarik dan berminat membeli kedua ponsel tersebut.
“Pelaku menghubungi korban melalui pesan Facebook dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya kemudian bertemu untuk melakukan transaksi,” ujar Aiptu Erwinsyah saat memberikan keterangan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, korban tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Situasi transaksi tampak berjalan normal seperti jual beli pada umumnya. Namun, ternyata tersangka telah menyiapkan modus untuk menguasai barang milik korban.
Saat bertemu, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengecek kondisi handphone yang akan dibeli. Dengan alasan ingin memastikan kondisi perangkat berfungsi dengan baik, kedua ponsel itu diberikan kepada pelaku.
Namun setelah memegang barang tersebut, pelaku justru berdalih ingin mengambil uang pembayaran sekaligus memperlihatkan ponsel kepada istrinya.
Alih-alih kembali membawa uang untuk membayar, tersangka malah melarikan diri dengan membawa dua handphone milik korban. Bahkan, dalam upayanya kabur, pelaku disebut nekat melompati tembok di sekitar lokasi sebelum akhirnya menghilang.
Aksi penggelapan itu membuat korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan polisi, setelah melakukan aksinya, tersangka langsung meninggalkan Lubuklinggau menuju Palembang guna menghindari pengejaran aparat penegak hukum.
“Usai melakukan penggelapan, tersangka langsung kabur ke Palembang untuk menghindari kejaran petugas,” jelas Erwinsyah.
Selama hampir satu tahun, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan tersangka. Polisi mengumpulkan berbagai informasi, melakukan pemantauan, serta menelusuri kemungkinan lokasi persembunyian pelaku.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka kembali berada di wilayah Lubuklinggau.
Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Terminal Lubuklinggau pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penggelapan yang dilakukannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dua handphone milik korban telah dijual tidak lama setelah berhasil dibawa kabur.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan tersangka, dipakai untuk berbagai keperluan pribadi selama pelariannya di Palembang, termasuk untuk membeli narkotika jenis ekstasi, menikmati hiburan malam, hingga berfoya-foya.
Polisi menyebut pengakuan tersebut disampaikan tersangka saat menjalani interogasi.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli ekstasi dan bersenang-senang di diskotek selama berada di Palembang,” kata Erwinsyah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aparat menduga gaya hidup malam serta ketergantungan terhadap narkotika menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek lain terkait kemungkinan adanya tindakan hukum tambahan ataupun keterlibatan unsur lain selama tersangka menjalani pelarian.
Kini, Jeki Irawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif guna proses lebih lanjut,” pungkas Erwinsyah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memilih lokasi transaksi yang aman dan ramai, tidak menyerahkan barang sebelum pembayaran jelas, mengajak keluarga atau teman saat bertemu calon pembeli, serta memastikan identitas pihak yang melakukan transaksi.
Di era digital seperti sekarang, kemudahan transaksi daring memang menawarkan keuntungan praktis. Namun, tanpa kewaspadaan, masyarakat dapat menjadi sasaran tindak penipuan maupun penggelapan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (***)
0 Komentar