Musi Online https://musionline.co.id 23 June 2026 @19:28 26 x dibaca 
Polres OKI Ungkap Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan, Kerugian Negara Mencapai Rp4,67 Miliar.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37).
Dalam perkara tersebut, hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar akibat dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Polres OKI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik yang mengelola dana masyarakat.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos yang mengaku kehilangan dana dalam rekening mereka. Laporan tersebut diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri penyebab hilangnya dana nasabah. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh AAM saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan sejumlah nasabah yang merasa kehilangan dana dalam rekening mereka. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah kepada tersangka,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, Senin (22/6/2026).
Modus Operandi Penyalahgunaan Dana Nasabah
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres OKI, tersangka diduga menjalankan beberapa modus untuk memperoleh keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya dikelola sesuai prosedur perusahaan.
Salah satu modus yang ditemukan adalah menerima setoran dana dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik rekening maupun pihak perusahaan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening. Tindakan tersebut mengakibatkan sejumlah nasabah mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya memunculkan laporan dari masyarakat.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan transaksi fiktif yang dilakukan melalui aplikasi internal perusahaan. Transaksi tersebut diduga dibuat tanpa adanya setoran tunai sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dana hasil transaksi fiktif tersebut diduga kemudian dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan selama tersangka menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu.
Audit BPK RI Ungkap Kerugian Negara Rp4,67 Miliar
Seiring berkembangnya proses penyidikan, Polres OKI melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Audit tersebut dilakukan untuk memastikan nilai kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Hasil audit akhirnya menunjukkan bahwa total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,67 miliar.
Menurut Kapolres OKI, hasil audit dari BPK RI menjadi salah satu dasar penting dalam proses hukum yang berjalan, termasuk dalam penetapan status tersangka terhadap AAM.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdampak serius terhadap pengelolaan dana masyarakat dan keuangan yang berada dalam lingkup pelayanan publik.
Tersangka Diamankan di Kabupaten Sragen
Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara pada Februari 2026, penyidik resmi menetapkan AAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam proses pencarian, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penjemputan.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan pada 19 Februari 2026 tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara sekaligus memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Dokumen dan Aset Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perbankan dan operasional kantor pos selama tersangka menjabat.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan dokumen berupa buku tabungan nasabah, rekening koran, laporan harian kantor, dokumen pribadi milik tersangka, hingga media penyimpanan data yang berisi berbagai dokumen perusahaan.
Selain dokumen administrasi, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan bermotor, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
Komitmen Polres OKI Berantas Korupsi
Kapolres OKI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurutnya, kejahatan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik yang seharusnya memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.
Polres OKI juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka AAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (***)
0 Komentar