Musi Online | Pekerja Mandiri Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan dan Daftar Pakai NIK
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Pekerja Mandiri Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan dan Daftar Pakai NIK

Musi Online
https://musionline.co.id 27 June 2026 @14:54
Pekerja Mandiri Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan dan Daftar Pakai NIK
Pekerja Mandiri Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan dan Daftar Pakai NIK.

Musionline.co.id, Palembang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal atau pekerja mandiri. 
Kini, proses pendaftaran menjadi semakin mudah karena cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan untuk memperoleh dua program perlindungan sekaligus.
Kemudahan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat masih aktif bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, mengatakan pekerja sektor informal merupakan kelompok pekerja yang paling membutuhkan perlindungan jaminan sosial. 
Pasalnya, mereka menjalankan aktivitas kerja setiap hari dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, namun sebagian besar masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja informal seperti pedagang, tukang bakso, pengemudi, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bekerja. Karena itu kami terus mendorong mereka agar memiliki perlindungan jaminan sosial," ujar Novri, Rabu (24/6/2026).
Tingkat Kepesertaan Baru Mencapai 35 Persen
Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang masih berada di kisaran 35 persen. Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja, khususnya dari sektor informal, yang belum mendapatkan perlindungan sosial dari negara.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan hingga mencapai 57 persen pada akhir tahun 2026. 
Target tersebut merupakan bagian dari program Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCK) yang bertujuan memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Menurut Novri, peningkatan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, perangkat wilayah, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Iuran Murah, Manfaat Perlindungan Maksimal
Salah satu daya tarik program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri adalah besarnya iuran yang sangat terjangkau.
Dengan hanya membayar Rp16.800 setiap bulan, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sudah memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pembiayaan pengobatan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan melalui program Jaminan Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada seluruh pekerja," kata Novri.
Ia menegaskan bahwa nilai iuran tersebut jauh lebih kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang dapat diterima peserta ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.
Daftar Semakin Mudah, Cukup Gunakan NIK
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat dan praktis, BPJS Ketenagakerjaan telah mengintegrasikan sistem pendaftaran dengan data kependudukan nasional.
Kini masyarakat tidak lagi harus melalui proses administrasi yang rumit. Calon peserta cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan tersebut diharapkan mampu menghilangkan berbagai kendala administrasi yang selama ini menjadi alasan masyarakat menunda pendaftaran.
Selain proses registrasi yang sederhana, pembayaran iuran juga semakin fleksibel. Masyarakat dapat membayar melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari layanan perbankan, kantor pos, minimarket, hingga mobile banking.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Play Store maupun App Store.
"Kami ingin masyarakat tidak bingung lagi. Daftarnya mudah, cukup menggunakan NIK, sementara pembayarannya bisa melalui berbagai kanal yang sudah tersedia," jelas Novri.
Gandeng Pemkot dan RT/RW Lewat Program Perisai
Untuk memperluas jangkauan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang juga menggandeng Pemerintah Kota Palembang melalui Gerakan Jaminan Sosial.
Dalam program tersebut, pengurus RT dan RW dilibatkan sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang memiliki tugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial sekaligus membantu proses pendaftaran peserta baru.
Strategi tersebut dinilai efektif karena RT dan RW merupakan perangkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warganya secara langsung.
Melalui pendekatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal, seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, tukang ojek, pekerja harian lepas, hingga pelaku usaha mikro yang dapat memperoleh perlindungan.
Kesadaran Masyarakat Masih Menjadi Tantangan
Meskipun berbagai kemudahan telah diberikan, BPJS Ketenagakerjaan mengakui masih terdapat tantangan besar dalam meningkatkan jumlah peserta.
Menurut Novri, persoalan utama bukan lagi pada proses pendaftaran, melainkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan sejak dini.
Masih banyak pekerja yang baru menyadari pentingnya jaminan sosial setelah mengalami kecelakaan kerja atau ketika musibah telah terjadi.
Padahal, konsep dasar perlindungan sosial adalah memberikan rasa aman sebelum risiko datang, bukan setelah musibah terjadi.
"Perlindungan itu harus dimiliki sebelum risiko terjadi. Jangan menunggu musibah datang baru ingin menjadi peserta," tegasnya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta komunitas pekerja.
Wujud Perlindungan Negara bagi Seluruh Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan optimistis kemudahan pendaftaran menggunakan NIK, besarnya iuran yang sangat terjangkau, serta dukungan Pemerintah Kota Palembang akan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal.
Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula jaminan kesejahteraan masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa membedakan status pekerjaan, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri.
BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri dan tidak menunda memiliki perlindungan. 
Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan dan proses pendaftaran cukup menggunakan NIK, setiap pekerja kini dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki jaminan sosial yang siap memberikan perlindungan saat risiko datang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top