Musi Online https://musionline.co.id 10 August 2026 @14:52 10 x dibaca 
Tagih Utang Koperasi Berujung Maut, Pemuda di Muara Enim Diduga Tusuk Pria 67 Tahun hingga Meninggal Dunia.
Musionline.co.id, Muara Enim – Persoalan penagihan utang koperasi berujung maut di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial S alias R (21) diamankan polisi setelah diduga menusuk Hasanusi (67) hingga meninggal dunia dalam sebuah perselisihan di Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.
Peristiwa berdarah tersebut menghebohkan warga sekitar karena terjadi pada siang hari di kawasan yang cukup dikenal masyarakat. Polisi menyebut insiden itu bermula dari persoalan penagihan utang koperasi yang dipinjam oleh korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Pertashop, Jalan Merdeka, RT 01 RW 05, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan, sebelum kejadian penusukan, tersangka datang untuk menagih utang koperasi yang dipinjam korban.
“Awalnya tersangka datang untuk menagih utang koperasi yang dipinjam korban,” kata AKP RTM Situmorang, Minggu, 9 Agustus 2026.
Penagihan Utang Berubah Menjadi Cekcok
Menurut keterangan kepolisian, persoalan yang awalnya berkaitan dengan penagihan utang tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara tersangka dan korban.
Cekcok mulut terjadi di lokasi. Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Melihat tersangka mengeluarkan pisau, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah rumahnya.
Namun, dalam upaya menyelamatkan diri tersebut, korban terjatuh. Polisi menyebut, pada saat korban berada dalam kondisi terjatuh itulah tersangka diduga melakukan penusukan.
“Melihat tersangka mengeluarkan pisau, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah rumahnya hingga terjatuh,” jelas AKP RTM Situmorang.
Pada saat korban terjatuh, tersangka diduga menusukkan pisau sebanyak dua kali. Tusukan tersebut mengenai bagian rusuk sebelah kiri dan paha sebelah kiri korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang masih dalam kondisi terluka disebut sempat berusaha mengejar tersangka.
Warga dan keluarga korban kemudian berupaya memberikan pertolongan. Hasanusi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pratama Gelumbang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, kondisi korban tidak dapat diselamatkan. Setibanya di rumah sakit, Hasanusi dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi Langsung Lakukan Pengejaran
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andri Tep SH MH bersama Tim Puma untuk bergerak melakukan pengejaran.
Polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengetahui bahwa tersangka diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diketahui masih berada di sekitar tempat kejadian perkara,” terang Kasi Humas Polres Muara Enim.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan S alias R kurang lebih tiga jam setelah kejadian.
Tersangka disebut berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP RTM Situmorang.
Polisi Amankan Pisau dan Jaket Hoodie
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian penusukan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna cokelat. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 20 sentimeter.
Selain pisau, polisi juga mengamankan satu helai jaket hoodie berwarna cokelat.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat penanganan perkara dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Atas perkara tersebut, kepolisian menyatakan tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Kasus penusukan di Gelumbang ini menjadi perhatian masyarakat karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan penagihan utang koperasi berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, termasuk masalah utang-piutang, diselesaikan melalui cara yang baik dan sesuai dengan jalur hukum. Perselisihan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan dan konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa secara kepala dingin. Persoalan finansial atau utang-piutang semestinya tidak diselesaikan dengan ancaman maupun kekerasan.
Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Hasanusi meninggal dunia dapat terungkap secara terang. (***)
0 Komentar