Musi Online https://musionline.co.id 13 July 2026 @14:25 21 x dibaca 
Seluruh Kegiatan Keramaian di Prabumulih Wajib Kantongi Izin Berjenjang, Wali Kota H Arlan Ingatkan Masyarakat Hindari Persoalan Hukum.
Musionline.co.id, Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.
Wali Kota Prabumulih, H Arlan, mengingatkan seluruh masyarakat, panitia penyelenggara, pelaku usaha hiburan, hingga organisasi kemasyarakatan agar mengurus izin secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menghindari munculnya persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.
Menurut H Arlan, seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang wajib mengikuti mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat bulanan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Prabumulih pada awal pekan lalu.
Dalam forum tersebut, ia meminta seluruh perangkat daerah ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus izin sebelum sebuah kegiatan dilaksanakan.
Menurut H Arlan, setiap kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar, seperti konser musik, pertunjukan hiburan, pasar malam, festival budaya, perlombaan, bazar, hingga kegiatan sosial dan keagamaan, harus lebih dahulu memperoleh izin melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut, kata dia, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan pemerintah bersama aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum.
"Kalau ada yang berat baru ke Cak (Wali Kota). Tapi kalau tidak penting, tidak perlu langsung ke Cak. Langsung saja ke kepolisian, ke Polsek, ke Koramil, arahkan ke sana," ujar H Arlan.
Perizinan Dilakukan Secara Berjenjang
Wali Kota yang akrab disapa Cak Arlan menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Sebaliknya, seluruh proses harus dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Mekanisme tersebut dimulai dari surat pengantar di tingkat Rukun Tetangga (RT), kemudian diketahui oleh Rukun Warga (RW), dilanjutkan ke kantor kelurahan, diteruskan ke kecamatan, hingga akhirnya diproses oleh pihak kepolisian sebagai instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin keramaian.
Dengan prosedur tersebut, seluruh unsur pemerintahan maupun aparat keamanan dapat mengetahui adanya kegiatan yang akan berlangsung di wilayah masing-masing sehingga koordinasi dapat dilakukan sejak awal.
Menurut H Arlan, keberadaan izin yang lengkap akan memudahkan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan unsur TNI dalam melakukan langkah-langkah pengamanan apabila diperlukan.
Koordinasi tersebut meliputi pengaturan lalu lintas, penempatan personel keamanan, pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat, hingga antisipasi apabila terjadi situasi darurat selama kegiatan berlangsung.
"Kalau prosedurnya sudah dijalankan dengan benar, semua pihak mengetahui kegiatan tersebut. Jadi kalau ada kendala di lapangan, koordinasinya juga lebih mudah," katanya.
Menghindari Persoalan Hukum
H Arlan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan juga bertujuan untuk menghindari munculnya persoalan hukum maupun saling lempar tanggung jawab apabila terjadi permasalahan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Menurutnya, penyelenggara memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum acara dimulai.
Dengan demikian, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pihak telah mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Langkah ini wajib dilakukan supaya tidak terjadi saling lempar tanggung jawab kalau nanti ada persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Dalam kesempatan tersebut, H Arlan juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat sedikitnya dua kegiatan keramaian di Kota Prabumulih yang menjadi perhatian publik karena persoalan perizinan.
Kegiatan pertama adalah penyelenggaraan pasar malam yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pasar Hantu. Saat itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kelengkapan izin penyelenggara sehingga memicu perbincangan di tengah publik.
Selain itu, konser musik yang digelar beberapa waktu lalu juga sempat menjadi sorotan masyarakat. Berbagai tanggapan bermunculan mengenai proses administrasi dan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Sudah dua kali kegiatan keramaian yang perizinannya dipersoalkan masyarakat. Pertama waktu ada Pasar Hantu atau pasar malam, kemudian yang kedua konser musik," ungkap H Arlan.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Pemerintah Kota Prabumulih ingin memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Seluruh penyelenggara kegiatan diminta lebih disiplin mengikuti aturan sehingga setiap acara yang digelar dapat memperoleh dukungan masyarakat sekaligus memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
OPD Diminta Aktif Memberikan Pendampingan
Selain mengingatkan masyarakat, H Arlan juga memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga perangkat wilayah agar lebih aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan mengurus izin kegiatan.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan setiap dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi sesuai prosedur.
Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan mengenai tahapan pengurusan izin maupun instansi yang harus didatangi.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Prabumulih dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wujudkan Kegiatan yang Aman dan Kondusif
Suami Hj Linda Apriana itu berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara kegiatan, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sehingga setiap kegiatan hiburan, sosial, budaya, keagamaan maupun ekonomi dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Melalui kepatuhan terhadap mekanisme perizinan, Pemerintah Kota Prabumulih optimistis berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat akan berlangsung lebih tertib, memperoleh dukungan dari seluruh pihak, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kota Prabumulih juga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengurus izin keramaian terus meningkat sehingga setiap agenda yang diselenggarakan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum sebagai prioritas utama. (***)
0 Komentar