Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30/3/2021).
Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khidirman mengatakan, empat tersangka tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan untuk menahan para tersangka demi kepentingan penyelidikan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dijelaskannya, lokasi penahanan berlangsung di dua tempat. Tiga orang tersangka yaitu Syarifudin, Yudi Arminto dan Eddy Hermanto di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang, dan Dwi Kridayani di Lapas wanita Merdeka.
Walau sudah menahan empat tersangka, Kejati Sumsel belum dapat memberikan keterangan jumlah kerugian negara dari pembangunan masjid yang rencanannya terbesar se-Asia itu.
Keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 99 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal sembilan tahun.
"BPK masih mengaudit jumlah kerugian negara, soal peran empat tersangka tak bisa saya jelaskan karena ini proses penyelidikan," tutupnya. (***)