MusiOnline.co.id, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan semua Direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Pemberhentian direksi tersebut terkait tindak lanjut kasus antigen berkas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Kasus inipun saat ini dalam penanganan pihak berwajib.
Menteri Erick menegaskan, terungkapnya kasus antigen bekas ini adalah persoalan yang mesti direspon secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick.
Erick kembali menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan. Yakni, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Peristiwa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick pun menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Upaya ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua laboratorium yang ada di bawah Kimia Farma. (hattadi)