Musi Online | Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Gubernur, Bupati/Wako Perpanjangan PPKM Mikro
Home        Berita        Nasional

Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Gubernur, Bupati/Wako Perpanjangan PPKM Mikro

Musi Online
https://musionline.co.id 15 June 2021 @12:46 419 x dibaca
Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Gubernur, Bupati/Wako Perpanjangan PPKM Mikro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (foto : www.teras.id)

Musionline.co.id, Jakarta -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM berbasis Mikro tahap ke-10 diberlakukan mulai tanggal 15 sampai 28 Juni 2021. Instruksi ini ditujukan untuk para Gubernur, Bupati dan Walikota (Wako) seluruh Indonesia.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," demikian bunyi Instruksi Mendagri sebagaimana dikutip dari salinannya, Selasa (15/6/2021).

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah dalam PPKM Mikro kali ini. Untuk di kantor atau tempat kerja yang berada di zona kuning dan oranye Covid-19, diberlakukan work from home (WFH) 50 persen dan work from office 50 persen.

Sedangkan, kantor dan tempat kerja di zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona wajib menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Pemerintah menekankan pegawai yang WFH maupun WFO harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta waktu kerja harus dilakukan secara bergantian.

Kemudian, kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan oranye dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat. Adapun daerah di zona merah tetap melakukan pembelajaran secara daring atau online.

Pemerintah mengizinkan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi, perbankan, hingga industri yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen penuh. Namun, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes yang ketat.

Sementara itu, restoran dan mal dapat beroperasi 50 persen hingga pukul 21.00 WIB dengan Prokes ketat. Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen yang aturannya akan dituangkan di Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pemerintah juga memperbolehkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes lebih ketat. Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

 

Selain itu, tempat ibadah yang bukan zona merah diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan Prokes ketat. Sedangkan, tempat ibadah di daerah zona merah akan dibatasi dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Mendagri meminta kepala daerah untuk lebih mengintensifkan disiplin Prokes dan upaya penanganan kesehatan. Misalnya, membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.

Disamping itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (Faskes). Mulai dari, tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi dan karantina pasien Covid-19.

Diktum ke-13 berbunyi, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top