Musionline.co.id, Palembang – Mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palembang serta menghindari kumpulan orang dan mengurangi mobilitas kendaraan yang berlalu-lalang, Polrestabes, Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan di beberapa titik, Rabu (23/6/2021) malam.
Pantauan Musionline.co.id, petugas mulai melakukan penyekatan di beberapa titik dalam kota Palembang mulai pukul 21.00 WIB.
Titik yang dimaksud adalah simpang bakso perjuangan di Jalan Tasik, Simpang BP 7 Jalan Wahidin, simpang cipto/Masjid Taqwa di Jalan Cipti, simpang gereja santa maria Jalan Supomo, simpang RM bakul sunda di Jalan Ahmad Dahlan, simpang pasar 26 ilir, simpang rusun di Jalan Pangeran SW Subekti dan simapng DPRD Provinsi di Jalan POM IX.
Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Aprianto Haka ST Msi membenarkan, adanya pelaksanaan kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan tersebut yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. (***)