Musi Online | Ini Isi SE Menag tentang Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban
Home        Berita        Nasional

Ini Isi SE Menag tentang Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban

Musi Online
https://musionline.co.id 24 June 2021 @08:22 691 x dibaca
Ini Isi SE Menag tentang Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Berikut isi SE tersebut selengkapnya:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid/Musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas Masjid/Musala, dengan memerhatikan standar Prokes Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari Masjid/ Musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid/Musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di Masjid/Musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 DZulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di Masjid/Musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Ini berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di Masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar Prokes Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit.

b. Jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat para jamaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau Masjid/Musala.

e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

f. Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lainnya.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Sahlat Hari Raya Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Yakni, tanggal 11, 12 dan 13 DZulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan Prokes yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan Prokes secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau Masjid/Musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar Prokes Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top