Musi Online https://musionline.co.id 02 September 2021 @19:13 379 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Juarsah di PN Klas 1 Palembang, mengungkap jika Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah memblokir enam rekening bank milik keluarga terdakwa, Kamis (2/9/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH. Tidak diketahui secara rinci total nominal dari keenam rekening tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Saifudin Zahri SH MH dalam persidangan itu, mengajukan berkas permohonan kepada Majelis Hakim untuk pembukaan blokir rekening tersebut.
Terkait permohonan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan berkoordinasi dengan pihak KPK.
“Kita akan koordinasikan dengan pihak KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang sedang menjerat terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH membenarkan, jika ada permohonan pembukaan blokir enam rekening perbankan milik keluarga terdakwa.
Dilanjutkan, pihaknya akan membahas lebih dulu dengan tim KPK terkait permohonan itu. Apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang tengah berproses di persidangan. (***)
0 Komentar