Musionline.co.id, Palembang - Bertambah lagi tersangka baru kasus dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. Setelah menetapkan 11 tersangka, menyusul mantan Asisten Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Najib statusnya naik menjadi tersangka ke 12, Jumat (1/10/2021) malam.
Dihubungi melalui sambungan telpon whatapps, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH membenarkan, telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka.
"Iya benar, kita telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka selain dua orang yang telah ditetapkan tersangka petang tadi," ujarnya, Jumat (1/10/2021) pukul 19.40 WIB.
Dijelaskannya, kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke rumah tahanan (Rutan).
"Kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk dilakukan penahanan, sesuai dengan protap terlebih dulu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," singkatnya.
Diketahui, saat berita ini diturunkan, Ahmad Najib masih menjalani pemeriksaan kesehatan. (***)
Acis
Komentar:Yang salah tetap salah. Yg benar tetap benar. Jaksa / Hakim pengadilan dunia yang nyata....