Musi Online | Kabid Anggaran BPKAD Menjadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Kabid Anggaran BPKAD Menjadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 01 October 2021 @19:13 841 x dibaca
Kabid Anggaran BPKAD Menjadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Setelah sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan telah ditahan. Petang tadi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan, Jumat (1/10/2021).

Dengan adanya penambahan tersangka, artinya sudah 11 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini.
 
Dua orang tersangka baru dimaksud adalah Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.
 
Kedua tersangka baru itu langsung digiring petugas ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi warna oranye untuk dititipkan di Rutan Pakjo, Palembang, sekitar pukul 17.45 WIB.
 
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, ada penetapan tersangka baru itu.
 
Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran tupoksi mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
 
Informasi yang diterima Musionline.co.id, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib pun tengah diperiksa di hari yang sama. Dan saat kedua tersangka baru telah ditetapkan, Ahmad Najib masih menjalani pemeriksaan.
 
Hal ini dibenarkan oleh Khaidirman. Diungkapkannya, jika yang bersangkuyan masih dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top