Musi Online https://musionline.co.id 11 October 2021 @11:34 582 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muare Enim sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019, Senin (11/10/2021).
Ke empat orang anggota DPRD Muara Enim yang dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Muara Enim nonaktif Ahmad Reo Kosuma adalah Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kosuma.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya, Senin (11/10/2021).
Sebagaimana diketahui, selain Ahmad Reo Kosuma, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sembilan orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/9/2021).
Para tersangka itu adalagh Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Fitrianzah, Subahar, Piardi dan Muhardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp5,6 miliar guna keperluan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD Muara Enim tahun 2019.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***)
0 Komentar